Berita Bali

Seorang Wanita di Kuta Selatan Dirudapaksa 3 Laki-Laki Secara Bergantian, Dibekuk Polresta Denpasar!

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian pada keesokan harinya usai pelaporan, tepatnya Kamis 28 September 2023 lalu.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Seorang wanita berinisial AIP (24) menjadi korban rudapaksa oleh tiga orang laki-laki di kamar kosnya, Jalan Pratama, Badung, Bali pada Selasa 26 September 2023 dini hari.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, AIP digagahi oleh tiga orang laki-laki bernama Adenando Ndaku Larak alias Nando (21), Evandi Nggodu Liwar alias Evan (20), dan Inrian Keba Ndiata alias Geji (21) secara bergantian.

Pasalnya, baik korban maupun para pelaku sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.

“Korbannya sama-sama dari Sumba juga. Pelapor inisial AIP (24) tinggal di Kuta Selatan menjadi korban pemerkosaan dari 3 laki-laki dengan inisial Nando, Evan, dan Geji,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Jumat 29 September 2023.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang dibuat oleh korban di Polresta Denpasar pada Rabu 27 September 2023 lalu.

Baca juga: Ditemukan Sedotan Plastik Dalam Pencernaan Hiu Paus, Penyebab Kematian Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Baca juga: Danu Curi sepeda Motor Dengan Menyamar Jadi Siswa SMA di Busungbiu Buleleng 

3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar.
3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan aparat kepolisian pada keesokan harinya usai pelaporan, tepatnya Kamis 28 September 2023 lalu.

 

“Pelaku kita tangkap di hari berikutnya setelah laporan. Tertangkap satu persatu,” beber Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali dari Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, mulanya korban meminta pelaku Nando untuk diantar ke rumah kos korban di Jalan Pratama, Badung, Bali pada Senin 25 September 2023.

 

Setibanya di rumah kos, korban dan pelaku Nando masuk ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita.

 

Tak berselang lama, pelaku Evan menghubungi korban guna mengambil kunci motor melalui panggilan video (video call), yang juga diketahui oleh pelaku Nando dan meminta pelaku Evan untuk mengambilnya di rumah kos korban.

 

Pelaku Evan kemudian menyambangi rumah kos korban bersama dengan rekannya yakni pelaku Geji dengan mengendarai sepeda motor.

 

Setibanya di rumah kos korban, pelaku Evan dan pelaku Geji masuk ke dalam kamar kos korban dan meminta kunci sepeda motor.

3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar.
3 pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial AIP (24) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

 

 

Kunci sepeda motor itu kemudian diberikan oleh pelaku Nando. Setelahnya, pelaku Evan dan pelaku Geji keluar kamar kos korban yang kemudian disusul oleh pelaku Nando dengan maksud untuk kembali pulang.

 

Namun saat pelaku Nando ingin menyusul rekannya, dia dicegah oleh korban dan mengaku ingin ikut dengan pelaku Nando ke rumah kos pelaku.

 

Namun, permintaan korban untuk ikut ke kos pelaku ditolak oleh ketiga pelaku.

 

“Tiba-tiba pelaku Nando menyusul untuk pulang namun dicegah oleh korban, dan korban ingin ikut dengan pelaku Nando ke kos pelaku Nando namun ketiga pelaku menolaknya,” sebagaimana keterangan tertulis yang diperoleh dari Kasi Humas Polresta Denpasar.

 

Lantaran permintaannya ditolak, korban meminta pelaku Nando untuk tetap tinggal di kos korban. Sehingga korban dan pelaku Nando masuk ke dalam kamar kos korban untuk mengobrol.

 

Sementara itu, pelaku Evan dan pelaku Geji menunggu masih menunggu di luar kamar kos.

 

Saat berada di dalam kamar kos, tiba-tiba pelaku Nando memaksa membuka celana korban. Pasalnya, korban sempat menolaknya dengan berkata “jangan” sembari memegang celananya.

 

Tak menghiraukan penolakan korban, pelaku Nando tetap memaksanya dan menggagahi korban sebanyak dua kali.

 

“Tiba-tiba pelaku Nando dengan cara memaksa membuka celana korban yang saat itu korban menolaknya dengan berkata ‘jangan, jangan’ sambil memegang celananya dengan kedua tangannya. Namun pelaku Nando tetap memaksanya. Pelaku Nando menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar.

 

Tiba-tiba, pelaku Evan mengetuk pintu kamar dan masuk. Setelah pelaku Nando menyetubuhi korban, AIP kemudian digagahi oleh pelaku Evan.

 

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku Geji masuk ke kamar kos dan duduk di sebelah korban. Setelah pelaku Evan usai melakukan tindakan tercelanya itu, pelaku Geji juga berniat menggagahi korban.

 

Namun lantaran kemaluannya tak mau tegang, pelaku Geji keluar kamar dan menyusul rekannya yakni pelaku Nando dan pelaku Evan. Mereka kemudian meninggalkan rumah kos korban dengan mengendarai sepeda motor.

 

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menuturkan, atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

 

“Tiga tersangka ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan 285 KUHP,” pungkas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved