Berita Denpasar
Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar Terancam Denda Maksimal Rp 50 Juta, Ini Tanggapan Warga
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar akan melakukan tindakan tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Selain pembinaan simpatik dan dialogis, pelanggar akan dibawa ke meja hijau.
Bahkan melalui Sidang Tipiring pelanggar akan didenda maksimal Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengaku akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.
Baca juga: Pelantikan Sekda Klungkung Mendadak Dipindah ke Tempat Olah Sampah
Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Ia mengatakan, aliran sungai di Kota Denpasar banyak yang berada di wilayah pemukiman padat penduduk.
Sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
Untuk itu, peranan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan dan kesadaran peduli lingkungan sangatlah penting.
"Sinergitas dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," katanya.
Bawa Nendra menekankan, saat ini di Kota Denpasar telah ada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Di mana, dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan maksimal Rp 50 juta.
Terkait hal tersebut, salah seorang warga Sanur, Nyoman Patra mengaku sepakat dengan hal tersebut.
Hal ini untuk menciptakan kebersihan baik lingkungan maupun sungai.
Namun ia meminta agar hal tersebut bukan hanya wacana, tapi serius diterapkan.
"Kalau memang serius diterapkan saya setuju. Ini kan demi kebersihan di Denpasar," kata warga yang juga seorang pedagang ini, Sabtu 30 September 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.