Berita Jembrana

Belasan Orang Jadi Korban Penipuan Online di Jembrana, Pura-Pura Jadi Agen Jual Genting

Tersangka penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi agen penjualan genting yang ditawarkan di marketplace Facebook.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Anggota Satreskrim Polres Jembrana saat menggiring tersangka kasus penipuan online bernama Jadi Cahyono (24) menuju aula Mapolres Jembrana, Minggu 1 Oktober 2023. 


Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua pekan berlalu, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka di wilayah Madiun, Jawa Timur.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti tiga unit handphone yang digunakan melancarkan aksinya.

Kemudian mengamankan satu unit mobil yang dibeli dari hasil tindak pidana penipuan online tersebut.

Selanjutnya mengamankan bukti rekening koran milik tersangka serta uang tunai Rp5 juta dan barang lainnya. 


"Jadi modusnya berpura-pura menjadi agen penjualan genting. Tersangka menghubungi penjual genting terdekat untuk meyakinkan korbannya kemudian meminta transfer sejumlah uang," ungkapnya. 


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp1 Miliar.


"Tersangka kini ditahan dan kami masih mempelajari bukti rekening korban terkait asanya tambahan korban penipuan online ini," tegasnya. 


Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah percaya dengan modus jual beli seperti ini. Sebab, sudah banyak orang yang menjadi korban terhadap modus seperti ini. Salah satunya adalah menawarkan harga barang semurah mungkin.


"Jangan mudah percaya dengan hal seperti inu. Masyrakat yang hendak transaksional elektronik diimbau untuk waspada agar tidak sampai menjadi korban," imbaunya. 


12 Kali Beraksi dengan Modus Sama


Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan, dari hasil interogasi tersangka, ia mengaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang serupa di 12 TKP selain Jembrana. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu empat bulan atau sejak Juni-September 2023.


Sesuai data yang diperoleh, di Metro Lampung korban mengalami kerugian Rp8 Juta, di Lampung Utara kerugian Rp7 Juta, di Lampung Selatan kerugian Rp5,5 Juta.

Kemudian di Nusa Penida kerugian Rp10 Juta, Denpasar Rp10,5 Juta, Karangasem Rp25 Juta. 


Kemudian kerugian di Gianyar Rp6 Juta, Badung kerugian Rp8 Juta, Klungkung kerugian Rp13 Juta, Tabanan kerugian Rp5,5 Juta, Buleleng kerugian Rp8 Juta serta di Kabupaten Bangli kerugian Rp6,5 Juta. Dengan jumlah 12 TKP lain tersebut total kerugian mencapai Rp113 Juta.


Uang hasil kejatan yang dilakukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta juga digunakan untuk membeli mobil jenis sedan. Bahkan, sedan yang jadi barang bukti itu diamankan di salah satu bengkel.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved