Berita Jembrana

Penipuan Jualan di Facebook, Korban Cahyono Tersebar, Dalam 3 Bulan Raup Untung hingga Rp 113 Juta

Cahyono tampak tertunduk saat digiring menuju aula Polres Jembrana, Minggu (1/10. Polisi telah menangkapnya.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
PENIPUAN ONLINE - Satreskrim Polres Jembrana menggelar konferensi pers kasus penipuan online dengan tersangka bernama Cahyono, Minggu (1/10). Cahyono telah menipu 12 orang dengan modus jualan di Marketplace Facebook.  

AKP Androyuan Elim mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan modus jual beli seperti ini. Sudah banyak yang menjadi korban dari modus seperti ini. Salah satunya adalah menawarkan harga barang semurah mungkin.

"Jangan mudah percaya dengan hal seperti ini. Masyarakat yang hendak transaksional elektronik diimbau untuk waspada agar tidak sampai menjadi korban," demikian pesan AKP Androyuan Elim.

Dari hasil interogasi, Cahyono mengaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di 12 lokasi selain Jembrana. Ini dilakukannya hanya dalam kurun waktu tiga bulan atau sejak Juni hingga September 2023.

Rinciannya, di Metro Lampung korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Di Lampung Utara kerugian Rp 7 juta. Di Lampung Selatan kerugian Rp 5,5 juta. Di Nusa Penida kerugian Rp 10 juta. Di Denpasar Rp 10,5 juta dan di Karangasem Rp 25 juta.

Selanjutnya aksi penipuan di Gianyar dengan kerugian korban Rp 6 juta. Di Badung Rp 8 juta. Di Klungkung Rp 13 juta. Di Tabanan Rp 5,5 juta. Di Buleleng Rp 8 juta dan di Bangli Rp 6,5 juta. Dengan jumlah kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp 113 juta. (mpa)

Tinggal Berpindah-pindah

Uang hasil kejahatan penipuan online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah mobil. Barang bukti mobil tersebut diamankan di sebuah bengkel karena Cahyono berencana memodifikasi dengan uang hasil kejahatan. "Ini dari beberapa provinsi seperti Sumatra dan Bali. Di Bali paling dominan, ia tinggal berpindah-pindah," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.

Jadi Cahyono merupakan residivis dua kali. Kasus pertama dia melakukan pencurian di Magetan, Jawa Timur dengan vonis dua tahun 10 bulan pada 2019 lalu. Kemudian kasus keuda melakukan penipuan online di Jawa Tengah dengan vonis satu tahun delapan bulan pada 2021. "Sebelumnya terjerat kasus pencurian serta penipuan online," demikian jelasnya. (mpa)

 

MAINKAN FOTO2NYA KASI INZET

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved