Berita Jembrana
Penipuan Jualan di Facebook, Korban Cahyono Tersebar, Dalam 3 Bulan Raup Untung hingga Rp 113 Juta
Cahyono tampak tertunduk saat digiring menuju aula Polres Jembrana, Minggu (1/10. Polisi telah menangkapnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jadi Cahyono (24) memanfaatkan Marketplace Facebook untuk menipu orang. Ia berpura-pura menjadi penjual atap rumah atau genting. Dengan modus yang sama ia menipu 12 kali di Bali hingga Sumatra.
Cahyono tampak tertunduk saat digiring menuju aula Polres Jembrana, Minggu (1/10. Polisi telah menangkapnya. Residivis yang sudah masuk keluar penjara dua kali itu meraup uang hasil penipuan Rp 113 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban dari Banjar Tibu Kleneng, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada 9 September 2023.
Korban berinisial IKA tersebut melihat postingan Cahyono yang menjual genting di Marketplace Facebook pada 6 September 2023. Saat itu, korban memulai percakapan dengan pelaku melalui messenger.
Setelah sepakat, IKA memesan 5.000 genting dan 200 pamugbug dengan total nilai pembelian Rp 24 juta. Sebelum pengiriman barang, Cahyono menghubungi penjual genting yang asli. Ia memesan sesuai jumlah yang dipesan korban.
Baca juga: Kebakaran Hutan & Lahan di Karangasem Padam, BPBD Pakai Alat Sederhana Akibat Tak Terjangkau Damkar
Baca juga: Virus Nipah Jadi Ancaman, Sementara Wisman India Jadi Terbesar Kedua Masuk ke Bali, Ini Kata Dispar

Barang tersebut akan dikirim ke alamat korban. Untuk meyakinkan, Cahyono mengirim foto truk pengangkut genting. Setelah barang sampai di lokasi, IKA diminta mentransfer uang separuh dari total nilai pembelian tersebut.
Tanpa pikir panjang, korban langsung mengirim uang tersebut dengan dua kali transfer ke nomor rekening Cahyono."Tersangka juga menyampaikan ke korban, sisihkan Rp 500 ribu untuk jasa angkut truk di lokasi dari total belanjaan korban," jelasnya, Minggu (1/10).
Androyuan mengatakan, setelah proses penurunan barang selesai, pemilik atau penjual genting yang asli yakni IKM mengonfirmasi kepada korban. IKA menjawab telah mentransfer uang pembelian genting tersebut Cahyono yang mengaku sebagai penjual.
IKM kemudian mengecek m-banking untuk memastikan, namun tidak ada riwayat transferan. Ternyata, bukti transfer yang dikirim oleh tersangka itu palsu. Saat itu, IKM maupun IKA sadar bahwa mereka telah ditipu tersangka. "Kedua korban ini sadar kena tipu dan melaporkannya ke kami," kata dia.
Polisi melakukan penyelidikan. Dua pekan berlalu, polisi membekuk Cahyono di wilayah Madiun, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga handphone yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu mengamankan satu unit mobil yang dibeli dari hasil tindak pidana penipuan online. Polisi juga mendapatkan bukti rekening koran milik tersangka serta uang tunai Rp 5 juta dan barang lainnya.
"Jadi modusnya berpura-pura menjadi agen penjualan genting. Tersangka menghubungi penjual genting terdekat untuk meyakinkan korbannya kemudian meminta transfer sejumlah uang," ungkapnya.
Cahyono dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lainnya. "Tersangka kini ditahan dan kami masih mempelajari bukti rekening korban terkait adanya tambahan korban penipuan online ini," tegasnya.
AKP Androyuan Elim mengimbau masyarakat agar tak mudah percaya dengan modus jual beli seperti ini. Sudah banyak yang menjadi korban dari modus seperti ini. Salah satunya adalah menawarkan harga barang semurah mungkin.
"Jangan mudah percaya dengan hal seperti ini. Masyarakat yang hendak transaksional elektronik diimbau untuk waspada agar tidak sampai menjadi korban," demikian pesan AKP Androyuan Elim.
Dari hasil interogasi, Cahyono mengaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di 12 lokasi selain Jembrana. Ini dilakukannya hanya dalam kurun waktu tiga bulan atau sejak Juni hingga September 2023.
Rinciannya, di Metro Lampung korban mengalami kerugian Rp 8 juta. Di Lampung Utara kerugian Rp 7 juta. Di Lampung Selatan kerugian Rp 5,5 juta. Di Nusa Penida kerugian Rp 10 juta. Di Denpasar Rp 10,5 juta dan di Karangasem Rp 25 juta.
Selanjutnya aksi penipuan di Gianyar dengan kerugian korban Rp 6 juta. Di Badung Rp 8 juta. Di Klungkung Rp 13 juta. Di Tabanan Rp 5,5 juta. Di Buleleng Rp 8 juta dan di Bangli Rp 6,5 juta. Dengan jumlah kejadian tersebut, total kerugian mencapai Rp 113 juta. (mpa)
Tinggal Berpindah-pindah
Uang hasil kejahatan penipuan online digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah mobil. Barang bukti mobil tersebut diamankan di sebuah bengkel karena Cahyono berencana memodifikasi dengan uang hasil kejahatan. "Ini dari beberapa provinsi seperti Sumatra dan Bali. Di Bali paling dominan, ia tinggal berpindah-pindah," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim.
Jadi Cahyono merupakan residivis dua kali. Kasus pertama dia melakukan pencurian di Magetan, Jawa Timur dengan vonis dua tahun 10 bulan pada 2019 lalu. Kemudian kasus keuda melakukan penipuan online di Jawa Tengah dengan vonis satu tahun delapan bulan pada 2021. "Sebelumnya terjerat kasus pencurian serta penipuan online," demikian jelasnya. (mpa)
MAINKAN FOTO2NYA KASI INZET
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.