Dugaan Pelecehan di Tabanan

NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Polres Tabanan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh NCK (22) masih terus diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Bali lakukan pendampingan pada terduga korban pelecehan seksual Jero Dasaran Alit - NCK Jalani Pemeriksaan Psikiatri, Polres Tabanan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Pelecehan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh NCK (22) masih terus diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.

Hingga saat ini, proses masih dalam pengumpulan alat bukti oleh penyidik. Sebelum kasus itu akan diputuskan apakah dapat berlanjut ke jenjang berikutnya atau tingkat penyidikan atau diputus tidak ada dugaan pelecehan seksual.


Di sisi lain, setelah keluar dari rumah sakit Nyitdah di Tabanan, NCK perempuan warga Buleleng itu sudah dimintai keterangan tambahan. Dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan psikiatri.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit, NCK Dirawat di RS, Belum Ada Jadwal Keterangan Lanjutan!

“Sekarang sedang menjalani pemeriksaan psikiatri,” kata penasihat hukum NCK, Nyoman Yudara, Selasa (2/10/2023).


Di samping itu, sambung Yudara, saat ini untuk penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Dan dirinya hanya sebatas itu mengetahui kinerja penyidik dalam kasus ini. Pihaknya juga menunggu kelanjutan laporan polisi oleh kliennya itu.

“Saat ini masih mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Dicecar 16 Pertanyaan, Tiga Jam Polres Tabanan Periksa Terkait Dugaan Pelecehan


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengaku, memang masih mengumpulkan alat bukti.

Alat bukti ini adalah untuk menentukan, apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak. Sehingga pihaknya meminta awak media untuk bersabar.


“Kita tetap proses. Tenang saja. Pokoknya kita kumpulkan bukti-bukti semua. Habis itu dapat ditentukan apabila benar (atau tidak) terjadi tindak pidana pelecehan di situ (kamar kos NCK, Red),” bebernya.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Tetap Melayani Umat, Tunda Aktivitas ke Luar Daerah


Sebelumnya diberitakan, NCK (22), sudah keluar dari rumah sakit setelah dirawat beberapa waktu untuk diberikan konseling oleh psikolog dan merawat sakit maag yang diderita.

NCK menjadi pelapor atas dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit.

Baik NCK atau Dasaran Alit sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tabanan.


Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan keterangan tambahan setelah NCK keluar dari rumah sakit.

NCK kembali memberikan keterangan, Sabtu (30/9). Dan untuk kondisi NCK sudah pulih dari sakitnya dan sudah boleh pulang dari rumah sakit. Saat ini tinggal pemulihan traumanya saja.


“Kemarin juga sudah memberikan keterangan tambahan di penyidik untuk melengkapi laporan polisinya,” ucapnya sebelumnya.

Yudara mengaku, keterangan tambahan yang diberikan itu sangat diperlukan oleh tim penyidik dan merupakan fakta yang selama ini dianggap oleh dirinya dan NCK, diputarbalikkan oleh terlapor.

“NCK memberikan keterangan karena merupakan fakta yang selama ini diputarbalikkan,” ungkapnya.


Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Jero Dasaran Alit, yakni I Kadek Agus Mulyawan SH MH angkat bicara soal upaya damai antara kliennya dengan NCK. Agus Mulyawan mengatakan, dirinya mengaku belum mendiskusikan hal itu kepada kliennya, Jero Dasaran Alit.

Namun menurutnya, tak ada upaya damai lantaran Jero Dasaran Alit dinilainya tak bersalah.


“Kita belum sempat merundingkan masalah itu. Kalau dari sisi saya selaku kuasa hukum, kan tidak ada yang perlu didamaikan karena klien saya tidak salah sama sekali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (28/9/2023) lalu.


Agus Mulyawan mengaku bingung menjawab soal jalur damai. Sebab, hal itu disebut akan menimbulkan opini bahwa kliennya bersalah dan kemudian meminta damai dengan NCK.

“Makanya kalau ada yang menanyakan itu (upaya damai), kita bingung menjawabnya. Seolah-olah kita salah, terus mau damai,” imbuhnya.


Disinggung soal jadwal pemanggilan berikutnya, kuasa hukum Jero Dasaran Alit mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Prediksinya, Jero Dasaran Alit tak akan dipanggil kembali oleh Polres Tabanan.

“Belum (jadwal panggilan berikutnya). Apakah dipanggil atau tidak, saya tidak yakin juga akan dipanggil. Perlu pembuktian mereka dulu dong,” ujarnya.


Agus Mulyawan menegaskan, bila kasus dugaan pelecehan seksual itu tak dapat dibuktikan, maka kliennya tak perlu dipanggil kembali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved