Dugaan Pelecehan di Tabanan

NCK Beri Keterangan Tambahan, Jero Dasaran Alit Sempat Meminta Maaf, Langsung Dibantah Pengacara

Kasus dugaan pelecehan oleh Jero Dasaran Alit di Tabanan, NCK memberikan alat bukti dan keterangan tambahan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Jero Dasaran Alit didampingi kuasa hukumnya telah tiba di Polres Tabanan, Bali, Rabu 27 September 2023 sekira Pukul 10.00 Wita - NCK Beri Keterangan Tambahan, Jero Dasaran Alit Sempat Meminta Maaf, Langsung Dibantah Pengacara 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Laporan polisi ke SPKT Polres Tabanan nomor registrasi SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, yang diajukan NCK (22), perempuan asal Buleleng, Jumat 22 September 2023, kini masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi masih mengumpulkan alat bukti.

NCK sudah dua kali dimintai keterangan.

Sedangkan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sekali sudah memberikan keterangannya.

Baca juga: Pengacara Jero Dasaran Alit Bantah Statement Pengacara NCK yang Sebutkan Terlapor Sempat Minta Damai

Di keterangan kedua NCK, memberikan alat bukti dan keterangan tambahan.

Yang dimana keterangan tambahan itu menerangkan bahwa Dasaran Alit sempat meminta maaf dan tidak membesar-besarkan persoalan ini.

Keterangan tambahan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara.

Namun, keterangan itu langsung dibantah oleh penasihat hukum Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Penasihat Hukum NCK, Nyoman Yudara menerangkan, Sabtu 30 September 2023, NCK kembali dimintai keterangan tambahan terkait laporan polisi yang diajukan.

Dan terungkap fakta baru. Kalau terlapor, pada Jumat, sehari setelah kejadian pada pukul 11.00 Wita sempat mendatangi pelapor di tempat kerja saksi pelapor atau NCK.

“Ada beberapa saksi melihat dan mendengarkan. Pelaku meminta maaf dan mengajak berdamai. Jangan melibatkan Polres, kalau tidak akan dipanggil oleh adat,” ucap Yudara menirukan keterangan NCK, saat mendampingi di Unit PPA Polres Tabanan.

Yudara mengatakan, pada saat itu juga terlapor yakni Jero Dasaran Alit meminta supaya NCK tidak usah khawatir.

Bahwa terlapor akan tetap bersama NCK.

Nah, keterangan ini seakan-akan atau yang dianggap oleh kliennya dan dirinya sebagai bahan yang dipelintir oleh pelapor.

“Sebenarnya terlapor yang mengajak berdamai. Dan ada dua saksi melihat hal itu,” ungkapnya.

Untuk kemarin, sambungnya, NCK sudah menjalani tes psikologi dan dilakukan dengan baik.

Ada sekitar 350 pertanyaan yang harus diselesaikan NCK, dan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Saat ini, kondisi psikologi kliennya sudah membaik. Hanya tersisa trauma pasca kejadian saja yang mesti dipulihkan.

“Kami juga sudah memberi bukti tambahan baru. Selain tanktop, ada bukti tambahan baru, yakni masih ada seprai yang ada ceceran sperma. Dan itu sudah untuk melengkapi juga. Pemeriksaan psikologinya dari jam 9 pagi sampai jam setengah 3 sore. Dan pemeriksaan psikiatri dilakukan oleh PPA Polres dengan rekanannya,” bebernya.

Atas keterangan tambahan itu, sambungnya, tentu saja dibantah oleh Penasihat Hukum Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan.

Agus menegaskan, keterangan yang disampaikan oleh NCK merupakan atau sepertinya itu distorsi informasi.

Pihaknya menyayangkan bahwa nantinya pernyataan NCK ini menjadi distorsi kognitif (berpikir berlebihan atau tidak rasional) di masyarakat.

“Jadi itu tidak benar,” kata Agus tegas. (ang)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved