Kasus Rudapaksa di Badung

Kronologi Terapis Pijat Refleksi Rudapaksa Wanita di Badung, Terjadi Usai Korban Beli Obat di Apotek

Polres Badung mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa yang melibatkan seorang terapis pijat refleksi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Pelaku rudapaksa berinisial S (23) dalam jumpa pers di Polres Badung. 

“Selanjutnya korban pulang, baru mengadukan ke orang tuanya,” beber Kasatreskrim Polres Badung.

Baca juga: 2 WNA Pelaku Rudapaksa Bule Filipina Dilepas Polres Badung, Kasusnya Sudah P21, Ini Alasannya!

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Badung pada Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku hari itu juga, tepatnta 3 Oktober 2023 malam.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 286 KUHP.

Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun.

“Dimana terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana TPKS Pasal 6 huruf a UU. RI. Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal KUHP 286. Dimana diancam dengan 4 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved