Berita Jembrana

Jadi Ojol Sekalian Intai Motor Orang, Aksinya Malam Targetkan Kunci Kontak Nyantol  

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku menjual motor curian melalui media sosial.

Made Prasetya /Tribun Bali
CURANMOR - Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda motor, Jumat (6/10). 

TRIBUN-BALI.COM - Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Ini peribahasa yang cocok untuk sepak terjang Nurrahman Aditya. Keseharian ia bekerja sebagai ojol atau ojek online. Di waktu bersamaan, ia mengincar motor yang akan dicuri.

Pria asal Banyuwangi ini telah ditangkap. Ia menargetkan motor yang kunci kontaknya nyantol. Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan motor di Desa Pangyangan Kecamatan Pekutatan dan Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pelaku menjual motor curian melalui media sosial. Per unit dibanderol dengan harga Rp 3 juta. Dari postingan itu polisi berhasil melacak pelaku dan menangkapnya.

Baca juga: Polda Bali Mohon Maaf ke Masyarakat, Saat KTT AIS Mungkin Ada Kemacetan Lalu Lintas

Baca juga: Inspiratif, Mitra Gojek Difabel Bali Hadirkan Pelayanan Terbaik

"Pelaku beraksi sendiri dan memang menyasar sepeda motor kontak nyantol atau kontaknya dol atau longgar," ungkap AKBP Juliana, Jumat (6/10). 

Dari hasil interogasi, Aditya mengakui banyak beraksi malam saat suasana sepi. Selain dua lokasi pencurian di Jembrana, ia juga diketahui melakukan pencurian di beberapa kabupaten lain di Bali.

Ia mencuri di Bangli, Gianyar, Badung dan Tabanan. Jajaran Polres Jembrana masih berkoordinasi dengan Polres lainnya untuk mendalami kasus ini. "Hasil pengembangan, ada TKP lain juga seperti di Bangli, Gianyar, Badung hingga Tabanan. Modusnya serupa menyasar kunci nyantol dan kunci dol," ungkap dia.

Atas perbuatannya, Aditya disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia mengimbau agar warga lebih waspada.

Perdaya Anak

Sementara itu, seorang perempuan berinisial SA (32) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang melibatkan anak berusia 11 tahun. SA dijerat pasal berlapis karena mendalangi tindak pidana pencurian sekaligus mengeksploitasi anak.

"Hasil interogasi, tersangka sudah dua kali melakukannya. Jadi di sini posisinya anak berinisial N tersebut sebagai korban karena diperdaya oleh SA," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana.

Tersangka membujuk anak itu dengan iming-iming akan diajak mandi ke kolam renang. Ia meminta anak tersebut mencuri uang. Kata polisi, uang curian sudah digunakan tersangka untuk membeli pakaian, sepatu, tas, kacamata, kosmetik dan parfum. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, Seorang warga kehilangan uang dan barang senilai Rp 20 juta. Pelakunya adalah seorang anak berusia 11 tahun. Anak berinisial N tersebut diperdaya oleh SA untuk melakukan pencurian. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved