Berita Buleleng

Selisih 58 Suara Memicu Gugatan, Sonen Ungkap Pelanggaran Pilkades Sangsit

Pilkel yang diselenggarakan pada Kamis (28/9) lalu itu, dimenangkan oleh incumbent Putu Arya Suyasa dengan perolehan suara 2.429.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
GUGATAN - Warga saat melakukan pencoblosan pemilihan perbekel di TPS Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, beberapa waktu lalu. Calon nomor urut 2 menggugat hasil Pilkel Sangsit.  

TRIBUN-BALI.COM - Calon kepala desa (Kades) nomor urut 2, Ketut Sonen menggugat hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Panitia Pilkel Kabupaten saat ini mengkaji dengan target tuntas dalam waktu 30 hari setelah gugatan diterima.

Pilkel yang diselenggarakan pada Kamis (28/9) lalu itu, dimenangkan oleh incumbent Putu Arya Suyasa dengan perolehan suara 2.429. Sementara Putu Sonen meraih 2.371 suara. Keduanya hanya selisih 58 suara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana menjelaskan, ada dua poin yang disampaikan oleh Ketut Sonen dalam gugatan tersebut. 

Baca juga: Jadi Ojol Sekalian Intai Motor Orang, Aksinya Malam Targetkan Kunci Kontak Nyantol  

Baca juga: Polda Bali Mohon Maaf ke Masyarakat, Saat KTT AIS Mungkin Ada Kemacetan Lalu Lintas

Dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, terjadi pemasangan alat peraga kampanye milik calon nomor urut 1 Putu Arya Suyasa, yang dianggap melanggar aturan.

Selain itu adanya kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh calon nomor urut 1 dengan menggunakan fasilitas milik Pemerintah Desa Sangsit. Padahal saat mengikuti Pilkel ini, calon nomor urut 1 sudah cuti dari jabatannya sebagai Perbekel Desa Sangsit.

Kemudian pada saat pencoblosan, Sonen keberatan dengan waktu pendaftaran untuk pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Pemilih yang menggunakan KTP hanya diberi waktu hingga pukul 12.00 Wita.

Dwi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian serta mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Sonen. Ia memiliki waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sedang kaji masalahnya. Termasuk mengumpulkan beberapa data dan bukti yang akan menjadi dasar kajian dari surat keberatan itu. Kami akan berkoordinasi juga dengan Bagian Hukum Setda Buleleng," jelas Dwi.

Ada 11 desa yang menggelar Pilkel Serentak. Meliputi Desa Tukadsumaga, Musi dan Banyupoh Kecamatan Gerokgak. Desa Pangkungparuk Kecamatan Seririt. Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu.

Kemudian Desa Dencarik dan Sidetapa Kecamatan Banjar. Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng. Desa Sangsit Kecamatan Sawan, serta Desa Bondalem dan Sembiran di Kecamatan Tejakula. Pilkel serentak ini diikuti 33 calon. (rtu)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved