Syahrul Yasin Limpo Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Buka Suara
Syahrul Yasin Limpo Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Buka Suara
Ade mengatakan perkara ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait tindak pidana korupsi yakni pemerasan pada 12 Agustus 2023 lalu.
Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi mulai 24 Agustus hingga 5 Oktober 2023.
"Perlu disampaikan di sini bahwa 6 orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya termasuk salah satunya Menteri Pertanian," jelasnya.
Kasus ini terungkap beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Adapun pemanggilan itu terkait Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Kasus yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu yakni soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Heri disebutkan dalam surat diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 lalu ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Terkait itu, saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memberikan komentar terkait surat yang beredar tersebut.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Firli Bantah Ada Permintaan Suap 1 Miliar USD ke Syahrul Yasin Limpo, Polisi Sudah 3 Kali Periksa
| Pemkab Jembrana Bali dan KPK RI Gelar Rakor, Bahas Pengelolaan Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah |
|
|---|
| Sosok Antasari Azhar, Aktivis, Mantan Ketua KPK hingga Pesan Terakhir Sebelum Berpulang |
|
|---|
| KORUPSI Pengelolaan Dana, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| VONIS Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
|
|---|
| Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-new.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.