Kasus SPI Unud

BEM Unud Tuntut Rektor Nyoman Gde Antara Mundur, Kejati Bali Resmi Tahan Empat Tersangka

BEM Unud Tuntut Rektor Nyoman Gde Antara Mundur, Kejati Bali Resmi Tahan Empat Tersangka

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
BEM Unud saat mendatangi Kejati Bali. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Kejati Bali dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi SPI Unud. (I Putu Candra) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.

Kedatangan mereka guna memberikan dukungan kepada Kejati Bali terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan

Di saat yang bersamaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

Para tersangka yang ditahan adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.

Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara. 

Para tersangka tersebut ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, usai menjalani pemeriksaan. 

Baca juga: Emosi Dua Anak Kandung Memuncak Tahu Ibunya Menikah Lagi dengan Brondong, Tiga Nyawa Melayang

"Kami mendukung penuh kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana dan beberapa pejabat kampus," ucap Ahmad Adi Suryono, selaku Kepala Departemen advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud saat membacakan pernyataan sikap. 

Selain itu, mahasiswa menuntut agar Prof Nyoman Gde Antara mundur sebagai rektor, jika nantinya dinyatakan bersalah.

"Menuntut Rektor Universitas Udayana untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI," tegas Adi Suryono.

Tuntutan lainnya, mereka menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. 

"Kami menuntut, mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan bersih," paparnya. 

Adi Suryono berharap, dengan adanya kasus ini kedepan Unud bisa berbenah diri dan bersih dari korupsi

"Harapannya nanti Unud yang katanya universitas tertua dan terbesar, nyatanya bukan terbaik agar kedepannya bisa memberikan contoh ke universitas yang ada di Indonesia, bahwasanya Unud benar-benar bersih tanpa korupsi," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengapresiasi dukungan BEM Unud

"Kami mengapreasi mahasiswa Unud. Kami akan menangani kasus ini secara transparan, terbuka. Kami tegaskan, Kejati Bali tidak ada unsur-unsur lain, selain unsur yudiridis formal dalam penegakan hukum," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved