Kasus SPI Unud
BEM Unud Tuntut Rektor Nyoman Gde Antara Mundur, Kejati Bali Resmi Tahan Empat Tersangka
BEM Unud Tuntut Rektor Nyoman Gde Antara Mundur, Kejati Bali Resmi Tahan Empat Tersangka
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Puluhan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.
Kedatangan mereka guna memberikan dukungan kepada Kejati Bali terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan
Di saat yang bersamaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali melakukan penahanan terhadap empat tersangka.
Para tersangka yang ditahan adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Juga tiga pejabat Unud lainnya, yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
Para tersangka tersebut ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, usai menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Emosi Dua Anak Kandung Memuncak Tahu Ibunya Menikah Lagi dengan Brondong, Tiga Nyawa Melayang
"Kami mendukung penuh kejaksaan Tinggi Bali untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana dan beberapa pejabat kampus," ucap Ahmad Adi Suryono, selaku Kepala Departemen advokasi Kesejahteraan Mahasiswa BEM Unud saat membacakan pernyataan sikap.
Selain itu, mahasiswa menuntut agar Prof Nyoman Gde Antara mundur sebagai rektor, jika nantinya dinyatakan bersalah.
"Menuntut Rektor Universitas Udayana untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI," tegas Adi Suryono.
Tuntutan lainnya, mereka menuntut janji rektor untuk mengembalikan dana SPI yang bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada.
"Kami menuntut, mengevaluasi kebijakan uang pangkal di Universitas Udayana agar pengelolaannya transparan, akuntabel dan bersih," paparnya.
Adi Suryono berharap, dengan adanya kasus ini kedepan Unud bisa berbenah diri dan bersih dari korupsi.
"Harapannya nanti Unud yang katanya universitas tertua dan terbesar, nyatanya bukan terbaik agar kedepannya bisa memberikan contoh ke universitas yang ada di Indonesia, bahwasanya Unud benar-benar bersih tanpa korupsi," harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengapresiasi dukungan BEM Unud.
"Kami mengapreasi mahasiswa Unud. Kami akan menangani kasus ini secara transparan, terbuka. Kami tegaskan, Kejati Bali tidak ada unsur-unsur lain, selain unsur yudiridis formal dalam penegakan hukum," ujarnya.(*)
Rektor Unud
I Nyoman Gde Antara
BEM Unud
Lapas Kerobokan
Kejati Bali
uang pangkal
korupsi
Unud
dana SPI
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.