Kasus SPI Unud
BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan
BREAKING NEWS: Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara Resmi Huni Lapas Kerobokan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng resmi ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023.
Rektor Unud ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Tiga pejabat lain yang ditahan bersama Rektor Unud yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor Unud dan Tiga Tersangka Lainnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Mereka ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Agus Saputra didampingi Ketut Ngastawa selaku anggota tim penasihat hukum tersangka Prof Antara mengatakan, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.
"Sebenarnya kami tadi sudah memasukan surat untuk tidak ditahan. Penangguhan penahanan belum ada, kami ajukan nanti setelah ini," ungkap Agus Saputra.
Baca juga: Bentuk Generasi Berkualitas, Unud Edukasi Pencegahan Stunting di Desa Mas Ubud
Ia menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, kliennya tersebut diperiksa sebagai tersangka.
Penyidik hanya melontarkan lima pertanyaaan kepada Prof Antara.
"Tadi ada sekitar 5 pertanyaan yang diajukan penyidik ke rektor. Prof Antara diperiksa dari jam 9.30 pagi sampai jam 12 siang," terang Agus Saputra.
Kembali ditanya alasan penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penahanan terhadap Prof Antara, pihaknya mengaku tidak mengetahui.
"Tidak disebutkan alasannya. Tapi kan sesuai KUHAP biasanya supaya perkara lancar. Apapun itu, itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ucap Agus Saputra.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, belum mendapat informasi terkait penangguhan penahanan Prof Antara.
"Terkait penangguhan penahanan, kami belum mendapat informasi itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.