Berita Gianyar
Pemkab Gianyar Hapus Denda PBB hingga November 2023
Dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Gianyar tengah menyeriusi
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Gianyar tengah menyeriusi pendapatan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Sebab, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama beberapa tahun belakangan ini, piutang di sektor ini relatif tinggi.
Berdasarkan data BPKAD Gianyar, Senin 9 Oktober 2023, disebutkan bahwa piutang PBB berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak Rp142 miliar.
Baca juga: Putusan MA Haruskan Golkar Gianyar Ganti Satu Bacaleg Laki-Laki
Namun data tersebut sebagian didapatkan melalui pelimpahan dari KPP Pratama sejak tahun 2003.
Dalam memastikan validasi angka tersebut, BPKAD Gianyar melakukan verifikasi lapangan. Karena ditakutkan adanya nomor objek pajak (NOP) ganda dan bisa saja ada NOP, namun tanahnya tidak ada.
Setelah dilakukan validasi data sementara, ditemukan nilai piutang PBB ada di kisaran Rp136 miliar.
Meskipun tak sesuai data LKPD, namun nominal piutang tersebut masih cukup besar.
Baca juga: Capaian PAD Gianyar di Sektor Pajak Rp816 Miliar, Sebulan Rata-Rata Rp100 Miliar
Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, dalam memaksimalkan pendapatan PBB, pihaknya menggelar program penghapusan denda Pajm Bumi Bangunan (PBB).
Ia menargetkan jumlah piutang tahun ini turun di bawah Rp100 miliar.
"Piutang sebesar Rp142 miliar dari LKPD, setelah kita verifikasi lapangan, kita temukan Rp136 miliar. Dengan program ini, kita berharap piutang bisa berkurang di bawah Rp100 miliar," ujar Gusti Bem sapaannya.
Baca juga: Shuttle Gratis di Ubud Disebut Rampas Lapangan Kerja Warga, Ini Kata Dishub Gianyar
Bem menjelaskan, program ini berlangsung dari 1 Oktober kemarin, dan berakhir pada 30 November 2023.
"Kita mengeluarkan program ini, karena melihat piutang pajak. Khususnya di PBB cukup tinggi, serta melihat tren pendapatan dari sektor pariwisata di bulan Oktober-November (low season) biasanya cenderung turun, jadi kami berharap pendapatan pajak bulan Oktober-November ini tidak turun, sehingga kita dorong di sektor pajak PBB," ujar Bem.
Pejabat yang jabatan defitifnya Kepala Inspektorat Gianyar itu mengungkapkan, pendapatan di sektor PBB selama ini relatif kecil.
"Untuk asumsi pajak PBB biasanya dari tahun ke tahun, nilai yang masuk ke kas daerah sekitar Rp15-18 miliar per tahun. Kami berharap tahun ini dan tahun depan bisa meningkat," kata Bem.
Selain penghapusan denda PBB, di waktu yang bersamaan, pihaknya juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.