Kasus SPI Unud

Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara Ditahan Kejati Bali, Jubir: Civitas Akademika Unud Tetap Tenang

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana uru Bicara Rektor Universitas Udayana usai Prof I Nyoman Gde Antara ditahan Kejati Bali

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Gedung Rektorat Unud - Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D meminta kepada Civitas Akademika tetap tenang usai Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., beserta tiga orang tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditahan oleh Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9 Oktober 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Rektor Universitas Udayana (Unud), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D meminta kepada Civitas Akademika tetap tenang.

Hal tersebut disampaikannya usai Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng., beserta tiga orang tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS telah ditahan oleh Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin 9 Oktober 2023.

“Kami berharap civitas akademika Unud tetap tenang dan tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” ujarnya saat dikonfrimasi Tribun Bali pada Senin 9 Oktober 2023.

Adapun kitga tersangka termasuk Rektor Unud dibawa Kejati ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Baca juga: PROFIL Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Ditahan Kejati Bali Terkait Dugaan Korupsi SPI Rp335 M

Lebih lanjut, pasca penahanan I Nyoman Gde Antara, pihaknya mengaku menghargai kewenangan Kejati. 

“Unud menghormati segenap proses hukum yang berjalan dan menghargai kewenangan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali dalam hal penanganan kasus ini,” jelas Senja.

Senja menambahkan, untuk hal-hal yang bersifat teknis dan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya atau proses hukum yang akan dihadapi para tersangka, pihaknya menegaskan tentunya itu bukan merupakan ranah Tim Juru Bicara Universitas Udayana.

“Untuk itu kami silakan berkomunikasi langsung dengan Tim Hukum Unud,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas Rektor Universitas Udayana sementara, pihaknya tengah menunggu arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Rugikan Negara Rp 335 M

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi SPI dengan Kerugian Rp335 Miliar, BEM Tuntut Mundur

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan.
Prof Antara saat digiring ke mobil tahanan. Usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali, Rektor Unud ini langsung ditahan. (Tribun Bali/Putu Candra)

Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan, BEM PM Unud : Kami Senang, Jadi Lompatan Besar Dalam Kejelasan Kasus

Mengenakan rompi tahanan orange dengan kedua tangan diborgol, Rektor Unud, Prof Antara keluar dari ruang tahanan pemeriksaan di Gedung Pidsus, Senin.

Didampingi tim penasihat hukumnya serta dikawal ketat petugas Kejati Bali, Prof Antara memilih bungkam saat digiring ke mobil tahanan.

Beberapa kali awak media melontarkanpertanyaan, Prof Antara pun diam seribu bahasa.

Tidak hanya Prof Antara, tiga tersangka lainnya yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara yang juga ditahan memilih diam.

Eka Sabana menyebutkan, berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp335 miliar.

(*)

(Tribun-Bali.com/ Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved