Berita Nasional

Tuduhan Prabowo di Peristiwa 98, Sangap Surbakti:Tak Ada Keputusan Hukum yang Menghukum Prabowo

Pasalnya, Sangap Surbakti telah menelusuri kebenaran tersebut melalui pemberitaan maupun literatur di perpustakaan nasional di Jakarta.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua Pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis ‘98 Indonesia, Sangap Surbakti (tengah). Ungkap tak ada keputusan hukum yang menghukum Prabowo Subianto dalam peristiwa 1998 silam. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis ‘98 Indonesia, Sangap Surbakti angkat bicara soal keterlibatan Prabowo Subianto di balik penculikan aktivis tahun 1998 silam.

Dia menegaskan, hingga kini belum ada satu pun keputusan hukum baik sipil maupun militer yang menghukum Prabowo Subianto, dan menetapkannya sebagai terdakwa dalam peristiwa kelam itu.

“Sampai detik ini tidak ada satu pun keputusan hukum, baik itu hukum sipil maupun hukum militer yang menghukum pak Prabowo Subianto berdasarkan pro justitia bersalah atau dalam bahasa terminologi hukum pidananya terdakwa,” ungkapnya dalam jumpa pers di Bali, Rabu 11 Oktober 2023 sore.

Pasalnya, Sangap Surbakti telah menelusuri kebenaran tersebut melalui pemberitaan maupun literatur di perpustakaan nasional di Jakarta.

Baca juga: Kepala Basarnas Tinjau Kesiapsiagaan SAR Pada KTT AIS Forum 2023

Baca juga: DPRD Buleleng Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (WartaKota/Yulianto)

 

 

Hasilnya, kata Sangap, tak ada satu pun literatur yang menyebutkan Prabowo Subianto bersalah.

 

“Saya sudah membongkar literasi di media dan di perpusatakaan nasional di Jakarta, tidak ada saya temukan satu literatur yang mengatakan pak Prabowo Subianto bersalah,” imbuhnya.

 

Sementara itu, soal karir Prabowo Subianto di militer, Prabowo Subianto dikatakan diberhentikan dengan hormat melalui Keputusan Presiden yang kala itu dijabat oleh BJ Habibie.

 

Sehingga, Prabowo Subianto disebut merupakan seorang purnawirawan yang mendapat hak pensiun.

 

Sangap menuturkan, keputusan yang diambil Presiden BJ Habibie kala itu demi meredakan konflik yang tengah terjadi di internal ABRI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved