Berita Nasional

Tuduhan Prabowo di Peristiwa 98, Sangap Surbakti:Tak Ada Keputusan Hukum yang Menghukum Prabowo

Pasalnya, Sangap Surbakti telah menelusuri kebenaran tersebut melalui pemberitaan maupun literatur di perpustakaan nasional di Jakarta.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua Pelaksana Musyawarah Besar (Mubes) Aktivis ‘98 Indonesia, Sangap Surbakti (tengah). Ungkap tak ada keputusan hukum yang menghukum Prabowo Subianto dalam peristiwa 1998 silam. 

 

“Termasuk Keppres zaman Pak Habibie. Memberhentikan Pak Prabowo dengan hormat. Dia purnawirawan. Dapat pensiun. Kalau dalam kalkulasi politik, situasi saat itu jalan tengah yang diambil pak Habibie kepada pak Prabowo Subianto agar tak terjadi konflik yang meruncing di dalam internal ABRI saat itu,” bebernya.

 

Baginya, tuduhan kepada Prabowo Subianto itu merupakan opini politik semata yang merupakan sebuah permainan.

 

“Hanya opini politik. Kalau opini politik, itu permainan,” pungkasnya. Sebelumnya, puluhan aktivis tahun 1998 berkumpul di salah satu coffee shop, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar pada Rabu 11 Oktober 2023 sore.

 

Pantauan Tribun Bali, mereka hadir dengan mengenakan baju kaus hitam, lengkap dengan gambar bertuliskan “98” di dada kirinya.

 

Sementara itu, pada bagian belakang terpampang foto Prabowo Subianto, sang Ketua Umum Gerindra.

 

Pasalnya, mereka akan menggelar konferensi pers soal Musyawarah Besar Aktivis ‘98 Indonesia. Agendanya, yakni kemenangan politik Aktivis ‘98 bersama Prabowo Subianto guna membangun Indonesia.

 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved