Berita Bangli
Subagia Timbun 2000 Liter BBM Pertalite di Sebuah Gudang Bayunggede Kintamani Bali
Total ada 2000 liter lebih BBM Pertalite ditimbun pada sebuah gudang di wilayah Desa Bayunggede, Kecamatan Kintamani.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Total ada 2000 liter lebih BBM Pertalite ditimbun pada sebuah gudang di wilayah Desa Bayunggede, Kecamatan Kintamani.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta mengungkapkan, praktek penimbunan BBM ini terungkap pada Selasa (3/10/2023).
Berawal saat tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, PHDI Bali : Pentingnya Pengendalian Diri
Baca juga: Sukses Diselenggarakan, KTT AIS Berkomitmen Tingkatkan Kerja Sama Membangun Ekonomi Biru

"Dari serangkaian penyelidikan ditemukan pelaku bernama I Nengah Subagia. Ia melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite pada gudang miliknya yang berlokasi di Banjar Pludu, Desa Bayunggede, Kecamatan Kintamani," sebutnya dikonfirmasi Kamis (12/10/2023).
Lanjut Iptu Sarta, Subagia menimbun BBM Pertalite dengan cara membelinya dari SPBU di wilayah Desa Batur, Kecamatan Kintamani. BBM tersebut diisikan pada tangki mobil pikap yang dibawanya hingga penuh.
"Sesampainya di gudang penyimpanan, BBM tersebut disedot lalu ditampung pada jeriken yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Pada pengungkapan saat itu, tim opsnal menemukan total 84 jeriken, yang di dalamnya berisi BBM jenis Pertalite. Masing-masing jeriken berisi 33 liter, atau totalnya sebanyak 2.772 liter Pertalite.
"Seluruh barang bukti jeriken beserta mobil pikap dan pelaku selanjutnya diamankan di Polres Bangli," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Subagia sudah melakukan penimbunan BBM sejak dua bulan terakhir.
Dalam sehari pria 38 tahun itu bisa membeli BBM tiga sampai empat kali. "Ia membeli BBM di tempat yang sama. Pengakuannya BBM tersebut untuk dijual kembali," sebut Iptu Sarta.
Atas perbuatannya Subagia dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya. (*)
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
BAYI Kembar 4 di Bali, Widayani Lahirkan Anaknya di RS BMC Bangli, Dikira Awalnya Kembar 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.