Berita Jembrana
SK Pemecatan Made Bagiyasa Sudah Terbit, Diserahkan ke Oknum PNS dan Rutan
Pemkab Jembrana secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum PNS kasus narkoba
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pemkab Jembrana secara resmi telah menerbitkan Surat Keterangan (SK) pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum PNS tersandung kasus narkoba, I Made Bagiyasa alias Bagik (42).
Usai SK diterbitkan, pemerintah juga sudah bersurat secara resmi ke Rutan Kelas IIB Negara.
Bagik telah divonis menerima hukuman 4 tahun penjara oleh PN Negara.
Baca juga: Kawal Balita Bebas Stunting, Penjabat Ketua TP PKK Bali Ny. drg. Ida Mahendra Jaya Sambangi Jembrana
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menegaskan, Surat Keterangan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat oknum PNS terjerat narkoba sudau diterbitkan.
Seluruh hak terkait oknum PNS bernama Made Bagiyasa tersebut sudah diputus sejak 1 September 2023 kemarin.
Baca juga: Ibu Muda di Jembrana Nekat Memperdaya Bocah 11 Tahun, Kini Berakhir Fatal
"SKnya (PTDH) sudah terbit dan sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Termasuk juga ke Rutan," jelas Natalis saat dikonfirmasi.
Dia melanjutkan, dengan peristiwa ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan cerminan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang lainnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa kedepannya, pihaknya mengaku bakal lebih menekankan disiplin kepada pegawai.
Baca juga: JKONE Apresiasi Dukungan Bupati Jembrana Majukan UMKM
"Tentunya harus menghindari diri dari tindakan kejahatan apalagi berencana dan narkotika. Mari bersama-sama untuk mengkoreksi diri agar tidak sampai terjadi hal serupa," tandasnya.
Sebelumnya, pertimbangan keputusan pemecatan PTDH tersebut dilakukan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen ASN.
Bagik sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkotika. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Rabies di Jembrana Baru 66 Persen, HPR Positif Rabies Tercatat 64 Kasus
Selain hukuman diatas dua tahun, oknum PNS yang diketahui sebagai sopir salaah satu Kepala Bagian di Setda Jembrana tersebut juga tersandung kasus narkotika. Kasus narkotika merupakan pelanggaran berat dalam ASN.
ASN Jangan Sampai Terlibat Narkoba
Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani menekankan, kasus narkotika yang menyeret PNS lingkungan Pemkab Jembrana menjadi pelajaran berat bagi ASN lainnya.
Diharapkan, kasus serupa tak terjadi lagi kedepannya.
"Narkotika termasuk pelanggaran berat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi ASN khususnya di lingkungan Pemkab Jembrana," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.