Bisnis

Cek Rp 2 T di Rumah Dinas SYL Ditelusuri, Ditemukan Saat Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan

Cek senilai Rp 2 triliun itu menjadi satu di antara barang bukti lain yang diangkut penyidik usai penggeledahan.

Tribunnews/Istimewa
Ilustrasi -Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan ruang konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10). Kini penyidik mendalami cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas SYL. 

"Saya sebagai Bendahara Umum DPP menyatakan membantah, bahwa tidak ada aliran terkait yang disampaikan Pak Alex Marwata. Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai," sambungnya.

Sahroni pun menyebut bahwa pernyataan Alex terkait adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem hanyalah asumsi. "Bahwa kami tidak pernah menerima aliran dan dari yang Pak Alex sampaikan. Yang kita sayangkan, kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem," tegasnya.

Dengan pernyataan Alex ini, Sahroni berencana untuk melakukan somasi terhadap pimpinan KPK tersebut. "Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, Pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alexander Marwata dengan ucapannya," ujarnya.

Bantahan sama juga disampaikan Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari. Pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa pernyataan Alex hanyalah berupa tuduhan kepada Partai NasDem.

Tobas juga menyatakan bahwa tidak ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem seusai dilakukan pengecekan. Kendati demikian, Tobas mempersilahkan KPK untuk menyelidiki rekening Partai NasDem terkait kasus ini.

"Bagi kita tidak masalah cek kalau misalnya ada informasi dari PPATK. Silahkan cek. Selama ini Partai NasDem menghormati proses hukum. Jika pun diminta bantuannya untuk mengecek juga, kita lakukan itu," pungkasnya. (tribun network)

Ajudan Firli Bahuri Dibidik

AJUDAN Ketua KPK Firli Bahuri, yakni Kevin Egananta akan diperiksa kembali pekan depan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kembali itu bertujuan untuk menggali hingga mengumpulkan barang bukti agar segera menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

"Yang jelas seluruh saksi- saksi yang dipanggil oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (14/10).

Sebelumnya, Kevin sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10) selama kurang lebih tujuh jam. Namun, setelah keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya, Kevin memilih tak banyak bicara dan menghindari awak media. Kevin hanya mengatakan tidak mendapat arahan apapun dari Firli Bahuri sebelum diperiksa.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di KPK, Tomi Murtono akan diperiksa Senin (16/20) ini setelah sebelumnya mangkir.

Diketahui, Tomi sudah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/10). Namun, Tomi tak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sedang dinas kerja dan meminta pemeriksaan ditunda pada Senin ini.

"Jadi semua saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi," ungkap Ade.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, kemungkinan Firli Bahuri juga akan diperiksa soal kasus tersebut jika keterangannya diperlukan. "Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021. Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved