Hakim Guntur Hamzah Ajukan Dissenting Opinion Dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim Guntur Hamzah Ajukan Dissenting Opinion Dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Beda pendapat atau dissenting opinion terjadi dalam putusan atas gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dissenting opinion itu dinyatakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dimana dalam gugatannya, PSI meminta hakim MK untuk menerima kalau batas usia capres-cawapres dikurangi dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun dalam pernyataannya, Guntur melihat kondisi historis bangsa Indonesia, kata dia, sejatinya sudah ada pimpinan nasional yang menjabat di bawah usia 40 tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Mengenai Usia Minimal Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
"Secara historis, normatif dan empiris/faktual usia pimpinan nasional Presiden atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas," kata Guntur dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (16/10/2023).
Dimana dari segi empiris atau faktual, Guntur berargumen kalau Soetan Sjahrir pernah menjabat sebagai perdana menteri pada usia 36 tahun.
Bahkan di luar negeri kata dia, banyak negara yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi sekurangnya berusia 35 tahun.
Baca juga: Hampir Sepekan Kebakaran TPA Suwung, Pangdam IX/Udayana Kerahkan TNI Bantu Atasi Kebakaran
"Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun," kata dia.
Atas hal itu, menurut dia, perlu dilakukan pertimbangan untuk melihat perkembanga dinamika yang ada.
Salah satunya kata dia terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara," kata dia.
"Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil dan akuntabel," tukas Guntur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI menyatakan menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim MK.
"Bahwa terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah" kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023).
| MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
|
|---|
| MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
|
|---|
| Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Asal Buleleng yang Gugurkan Permohonan PK Ketua Umum PSI |
|
|---|
| PU Fraksi Gerindra-PSI Sebut Kata "Adhyaksa" Labeli Kejaksaan, Ini Jawaban Koster |
|
|---|
| Baru Terjun ke Politik, Dewa Rahardi Langsung Nahkodai DPD PSI Buleleng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.