Hakim Guntur Hamzah Ajukan Dissenting Opinion Dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Hakim Guntur Hamzah Ajukan Dissenting Opinion Dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya, Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Dissenting Opinion dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Pendapat Hakim Guntur Hamzah
| MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
|
|---|
| MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
|
|---|
| Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Asal Buleleng yang Gugurkan Permohonan PK Ketua Umum PSI |
|
|---|
| PU Fraksi Gerindra-PSI Sebut Kata "Adhyaksa" Labeli Kejaksaan, Ini Jawaban Koster |
|
|---|
| Baru Terjun ke Politik, Dewa Rahardi Langsung Nahkodai DPD PSI Buleleng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.