Dugaan Pelecehan di Tabanan

BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan

BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TB/ Angga
Kadek Agus Mulayawan (kemeja putih) saat ditemui di depan Kantor PN Tabanan, Selasa 17 Oktober 2023. 

Nah pasal yang disangkakan saat ini yakni UU 12 tahun 2022 pasal 6 huruf A sangat kabur.

“Saya berharap bahwa ini ada yang menguji dan pasal ini dicabut. Karena, sangat berbahaya kalau ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Jero Dasaran Alit didampingi dua penasihat hukumnya di Mapolres Tabanan, Senin 9 Oktober 2023
Jero Dasaran Alit didampingi dua penasihat hukumnya di Mapolres Tabanan, Senin 9 Oktober 2023 (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)


Pendapat pribadinya, bahwa pasal itu bukan lex spesialis. Karena lex spesialis itu bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.

Nah, kalau memang lex specialis harusnya ada juncto itu dalam sebuah KUHP. Kenyataannya tidak ada.

“Ini UU umum dan satu saja yang dipakai. Jadi tidak ada KUHP nya yang dipakai di sini,” katanya.

Nah karena pihaknya sudah mempelajari semua, maka semoga dengan permohonan pra peradilan ini, bisa ditangani dengan baik.

Terkait status tersangka itu ditangani oleh orang yang paham hukum.

“Jadi supaya kasus ini ditangani dengan baik,” bebernya. (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved