Dugaan Pelecehan di Tabanan
BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan
BREAKING NEWS : Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Pra Peradilan di PN Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Nah pasal yang disangkakan saat ini yakni UU 12 tahun 2022 pasal 6 huruf A sangat kabur.
“Saya berharap bahwa ini ada yang menguji dan pasal ini dicabut. Karena, sangat berbahaya kalau ini bisa diterapkan,” tegasnya.

Pendapat pribadinya, bahwa pasal itu bukan lex spesialis. Karena lex spesialis itu bersifat khusus mengesampingkan hukum umum.
Nah, kalau memang lex specialis harusnya ada juncto itu dalam sebuah KUHP. Kenyataannya tidak ada.
“Ini UU umum dan satu saja yang dipakai. Jadi tidak ada KUHP nya yang dipakai di sini,” katanya.
Nah karena pihaknya sudah mempelajari semua, maka semoga dengan permohonan pra peradilan ini, bisa ditangani dengan baik.
Terkait status tersangka itu ditangani oleh orang yang paham hukum.
“Jadi supaya kasus ini ditangani dengan baik,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.