Lowongan Kerja

195 Pelamar Gugur Seleksi PPPK di Klungkung, Salah Lampirkan Transkip Nilai &Ubah Surat Pernyataan

Misalnya saja nama pelamar di ijazah yang berbeda dengan nama pada transkrip nilai. Kemudian scan transkrip nilai, bermasalah seperti terpotong bahkan

Istimewa
Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Anak Agung Istri Alit Pramawati.  

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 195 pelamar gugur, pada seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Klungkung.

Ada berbagai hal yang membuat ratusan pelamar gugur, mulai dari sekadar salah melampirkan transkip nilai sampai sengaja mengubah surat pernyataan.

Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Anak Agung Istri Alit Pramawati mengatakan, ada sebanyak 1.700 pelamar PPPK di Klungkung.

Jumlah ini memperebutkan 833 formasi, yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.

"Dari jumlah itu, ada sebanyak 195 pelamar yang tidak lolos seleksi. Terdiri dari 16 pelamar jabatan fungsional guru, 77 pelamar kesehatan dan 102 pelamar teknis," ungkap Anak Agung Istri Alit Pramawati, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Lowongan PPPK, 44 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi di Karangasem

Baca juga: Pertama di Indonesia, GoPay Tabungan by Jago Gabungkan Keunggulan E-Money dan Perbankan

Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Anak Agung Istri Alit Pramawati. 
Kabid Informasi Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM, Anak Agung Istri Alit Pramawati.  (Istimewa)

Anak Agung Istri Alit Pramawati, sebenarnya telah dijelaskan dengan gamblang mengenai berkas-berkas yang dipersyaratkan. Hanya saja masih ada ratusan pelamar yang harus gugur, karena ketidaklengkapan administrasi.

Misalnya saja nama pelamar di ijazah yang berbeda dengan nama pada transkrip nilai. Kemudian scan transkrip nilai, bermasalah seperti terpotong bahkan ada yang sama sekali tidak terbaca.

Tidak hanya itu, surat lamarannya yang semestinya ditunjukkan kepada Bupati Klungkung, justru ditunjukkan ke Kementerian Kesehatan. Tidak mengunggah salah satu perkas, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, dan menyetor foto tidak berlatar merah

"Bahkan ada yang sampai merubah 5 poin di surat pernyataan. Misal ada poin, jika pelamar harus siap ditempatkan si seluruh wilayah Indonesia. Itu diganti menjadi siap ditempatkan di Klungkung. Jadi pelamar ini gugur," ungkap Anak Agung Istri Alit Pramawati.

Para peserta yang tidak lolos seleksi administrasi ini, diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan mulai 19-21 Oktober. Kemudian pengumuman pasca sanggahan akan disampaikan 22-28 Oktober 2023. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved