Kasus SPI Unud

Hakim Tak Lengkap, Sidang Kasus Korupsi Dana SPI Unud Jerat Prof Antara Ditunda hingga Selasa Depan

Sidang perkara dugaan korupsi dana SPI Unud dengan menjerat Prof Antara yang dijadwalkan digelar hari ini di tunda

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra
Tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 yang menjerat Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditunda.

Ditundanya sidang oleh ketua majelis, Agus Akhyudi lantaran majelis hakim tidak lengkap. 

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir, karena berduka. Orangtuanya meninggal. Majelis hakim tidak lengkap dan sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," ucap ketua majelis, Agus Akhyudi di muka persidangan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahari ini akan digelar kembali pekan depan.

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," lanjut Agus Akhyudi. 

Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum

Diketahui, untuk berkas perkara Prof Antara, ketua majelis adalah Agus Akhyudi, didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti. 

Ditemui usai sidang, Agus Saputra selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara kembali menegaskan jika sidang ditunda lantaran majelis hakim tidak lengkap. 

"Hakim ada kedukaan. Oleh karena hakim tidak lengkap, jadi sidang ditunda sampai hari Selasa (24 Oktober 2023)," terangnya. 

Lebih lanjut, disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, pihaknya menyatakan, akan mengajukan saat sidang berjalan. 

"Nanti kalau sidang sudah dibuka, PH (penasihat hukum)-nya sudah jelas, dakwaan dibacakan, baru akan diajukan," kata Agus Saputra. 

Hormati Proses Hukum

Sebelum adannya pemberitahuan penundaan sidang perdana yang digelar hari ini, Kamis 19 Oktober 2023, Prof Antara yang tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pukul 09.00 WITA mengatakan jika pihaknya menghormati jalannya prosesi hukum.

Ia turun dari mobil tahanan dengan mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Prof Antara digiring ke ruang tahanan sementara Pengadilan Tipikor Denpasar

Kemudian, ia pun mengaku akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

"Kita menghormati proses hukum. Mohon doa restu dari teman-teman media, civitas akedemika Universitas Udayana dan masyarakat. Mudah-mudahan ini cepat selesai," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Prof Antara dan tiga pejabat Unud lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan Prof Antara dkk berperan dalam dugaan kasus korupsi SPI Unud. 

Baca juga: Rektor Unud Disidang Hari Ini, Sidang Kasus Dugaan Korupsi SPI Tanpa Pengamanan Khusus

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023
Tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Univeristas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara saat ditemui sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 19 Oktober 2023 (TRIBUN-BALI.COM / Putu Candra)

Sedangkan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, serta I Made Yusnantara diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Eka Sabana menyebutkan berdasarkan audit kerugian negara, diperkirakan kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp335 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved