Berita Buleleng
Polisi Periksa Dua Pelaku Kasus Dugaan Rudapaksa Gadis Berusia 12 Tahun di Buleleng
kasus dugaan rudapaksa di Buleleng, dua dari lima pelaku diperiksa polisi, korban sempat diajak berpacaran dengan salah satu pelaku
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Unit PPA Polres Buleleng telah memeriksa dua pelaku kasus dugaan persetubuhan yang dialami oleh gadis asal Kecamatan Buleleng berinisial LM (12).
Dua pelaku itu merupakan pacar serta mantan pacar korban.
Mereka masih berstatus sebagai pelajar.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Kamis 19 Oktober 2023 mengatakan, korban mulanya dihubungi oleh mantan pacarnya.
Baca juga: 5 Pemuda di Buleleng Rudapaksa Seorang Gadis Berusia 12 Tahun, Ditemukan Luka Robek Pada Korban
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di rumah sang mantan pacar yang terletak di Kecamatan Sukasada, Bali.
Sesampainya di rumah tersebut, korban ternyata juga telah ditunggu oleh empat pemuda lainnya.
Dikatakan AKP Diatmika, saat berada di rumah tersebut, korban bahkan sempat diajak berpacaran dengan salah satu pelaku.
Naas selanjutnya ke lima pelaku kompak mengurung korban di dalam rumah tersebut, lalu menyetubuhi korban secara bergiliran.
"Jadi saat kejadian ada salah satu pelaku yang mengajak korban untuk berpacaran. Kemudian korban disetubuhi secara bergiliran. Menurut pengakuan korban, ada salah satu pelaku yang berperan memegang tangannya," jelasnya.
AKP Diatmika menyebut hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki apakah persetubuhan tersebut berhasil dilakukan atas jebakan sang mantan pacar atau tidak.
"Masih kami selidiki sengaja dijebak atau seperti apa," jelasnya.
Dalam waktu dekat penyidik akan segera memeriksa tiga pelaku lainnya.
Penyidik telah mengirim surat pemanggilan untuk ketiga pelaku tersebut.
"Untuk dua pelaku yang sudah dimintai keterangan saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kami masih menunggu hasil visum fisik dan kejiwaan korban, untuk kemudian dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka," tandasya.
Diberitakan sebelumnya seorang siswi berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng menjadi korban persetubuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.