Selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia. SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian. Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya.
Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018-2022 sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp. 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.
"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," ucap Sefran Haryadi.
Pula, dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia. Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.