Kasus SPI Unud

Pungutan SPI Unud Tak Berdasar, Sidang Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat Dikenakan Dakwaan Alternatif

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah duduk di kursi pesakit

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Putu Candra
SIDANG - Terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra (foto kiri) menjalani sidang kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10). Terdakwa I Ketut Budiartawan (kiri) dan I Made Yusnantara (kanan) saat menjalani sidang terpisah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud), Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51) telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (20/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut menjalani sidang dakwaan perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaan terpisah, mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Pejabat Unud Disidang Kasus Korupsi SPI Unud

Dakwaan pertama, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Atau kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: BREAKING NEWS! Prof Antara Jalani Sidang Perdana Korupsi Dana SPI Unud: Kita Hormati Proses Hukum


Atas dakwaan dari tim JPU, para terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menunda sidang.

Sidang dilanjutkan Jumat pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.


Seperti diketahui, perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 335 miliar ini juga menyeret Rektor Unud, Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Sejatinya Prof Antara menjalani sidang perdana, Kamis (19/10/2023).

Namun sidang ditunda, seorang hakim berhalangan hadir, karena tengah berduka. Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2020.

Baca juga: Rektor Unud Ditahan, Kasus Dugaan Korupsi SPI dengan Kerugian Rp335 Miliar, BEM Tuntut Mundur


Terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra adalah dosen sekaligus menjabat Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud juga anggota atau koordinator pengolah data dalam Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018 sampai 2022.
Sedangkan terdakwa I Ketut Budiartawan adalah PNS, ditunjuk sebagai anggota tim penerimaan mahasiswa baru Unud. I Made Yusnantara berstatus PNS dan dalam penerimaan mahasiswa baru Unud, menjabat sekretaris.


Dalam surat dakwaan terdakwa Putra Sastra, tim JPU mengungkapkan, pungutan SPI terhadap maba Unud tidak berdasar. Keputusan Rektor Unud yang telah menetapkan program studi dan besaran SPI terhadap maba hasil seleksi jalur mandiri menyimpang dari Permenkeu No : 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Kemudian keputusan rektor tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam pengenaan SPI maba Unud. Bahkan terdakwa telah menginput program studi yang dikenakan SPI pada fitur SPI laman https://utbk.unud.ac.id, yang tidak sama atau tidak sesuai dengan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022 tentang SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023.


Terdapat 4 program studi Fakultas Ilmu Budaya yakni program studi Sastra Indonesia, Arkeologi, Sejarah dan Antropologi yang tidak termasuk dalam objek pengenaan SPI. Sebanyak 28 maba dengan nilai sumbangan pengembangan institusi yang dipungut secara tidak sah Rp332.500.000.


Lebih lanjut, pada saat pendaftaran seleksi maba jalur mandiri Unud tahun akademik 2022/2023, terdakwa telah mewajibkan para calon maba atau pendaftar mengisi besaran SPI atas program studi yang dituju pada laman https://utbk.unud.ac.id.


"Padahal terdakwa telah mengetahui bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Umum Universitas Udayana tidak ada mencantumkan sumbangan pengembangan institusi sebagai salah satu bentuk tarif layanan," kata Jaksa Sefran Haryadi.


Sehingga 1.758 orang calon maba hasil seleksi jalur mandiri dengan nilai pungutan seluruhnya Rp71.506.149.000, termasuk di dalamnya 28 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk sebagai objek pengenaan SPI berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.


"Pada saat melakukan tahapan registrasi ulang harus membayar SPI yang besarannya sama dengan nilai yang telah diisi oleh calon mahasiswa/pendaftar dalam https://utbk.unud.ac.id," terang Jaksa Sefran Haryadi.


Proses pendaftaran awal ke rekening penampung dana SPI di beberapa bank. Yakni Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Bank BNI dengan nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU. Bank BPD Bali dengan nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, Bank BTN dengan nomor rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan Bank BRI dengan nomor rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.


Bahwa calon maba seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022 sudah tidak ada lagi melakukan pendaftaran secara manual. Sehingga tidak ada lagi pilihan lain, selain mengisi dan/atau memilih besaran SPI pada laman pendaftaran.


Untuk bisa melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa, karena SPI merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran dan penerimaan maba jalur mandiri, maka di laman pendaftaran sudah ada pilihan untuk calon mahasiswa memilih level SPI sesuai dengan pilihan calon mahasiswa.


"Setelah mengisi besaran level SPI barulah calon mahasiswa bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, dan apabila calon mahasiswa tidak mengisi besaran SPI sesuai dengan level SPI yang tercantum, maka tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran berikutnya, sampai keluar kartu ujian (UTBC/UTBK)," jelas Sefran Haryadi.


Selanjutnya calon mahasiswa yang telah mendapatkan kartu ujian mengikuti ujian sesuai sesi yang tersedia. SPI dibayarkan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus ujian. Apabila calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian (UTBC/UTBK) tersebut tidak membayar administrasi keuangan (UKT dan SPI) sesuai dengan jadwal dapat dibatalkan kelulusannya.


Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018-2022 sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020 tidak ada mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum Universitas Udayana.

Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali.


"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal- usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," ucap Sefran Haryadi.


Pula, dana hasil pungutan SPI berdasarkan naskah akademik SPI seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia. Namun dalam pelaksanaannya tetap tersimpan pada beberapa rekening bank tersebut.


Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap peran Rektor Unud, Prof Antara. Tahun 2020, Prof Antara memerintahkan terdakwa selaku koordinator pengolah data panitia penerimaan maba seleksi jalur mandiri yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, untuk menambahkan fitur perubahan nilai peserta ujian.


"Atas perintah Prof Antara kemudian terdakwa memerintahkan saksi Ir. Adi Panca Saputra Iskandar, menambahkan fitur tersebut pada laman https://utbk.unud.ac.id dengan tujuan agar dapat mengubah nilai peserta seleksi yang dikehendaki untuk diluluskan," ungkap Jaksa Sefran Haryadi di hadapan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.


Selain itu, pada seleksi penerimaan maba jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri. Caranya, mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp dari whatsapp Prof Antara dengan nomor 082147103xxx ke whatsapp milik terdakwa dengan nomor +628123836xxx.


Kemudian atas perintah itu, terdakwa memerintahkan saksi Ir Adi Panca Saputra untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. dan melakukan pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi atau ujian
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah atau permintaan saksi Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU," papar jaksa Sefran Haryadi. (can)


Percakapan WA Prof Antara


PROSES penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri mulai dikuak oleh JPU. Ini berdasarkan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Dr Nyoman Putra Sastra (51), I Ketut Budiartawan (45) dan I Made Yusnantara (51). Surat dakwaan kasus dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022 dibacakan tim JPU di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (20/10).

Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Putra Sastra diungkap adanya rekayasa hasil seleksi penerimaan maba jalur mandiri Unud.


"Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 terdakwa (Dr Nyoman Putra Sastra) telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU, terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," ungkap jaksa Sefran Haryadi.


Terinci, 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut “Mang yg ini coret dari daftar yg hrs diluluskan, krn sdh lulus SB”. Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang isinya “Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt”, kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WA tersebut “Nggih Prof”, atas perintah tersebut selanjutnya terdakwa menggantikan kelulusan I Putu DY dengan NF dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).


Tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita saksi Prof Antara mengirimkan pesan WA kepada Terdakwa “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa mengubah nilai peserta seleksi atas nama AAA MMW (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof Antara), kemudian pada jam 16:33:59 Wita terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi Prof Antara yang isinya “Sudah. Nilainya dibuat tinggi”, kemudian pada 16:35:21 Wita terdakwa mengirimkan pesan WA kepada saksi Prof Antara yang isinya “Dibuat peringkat 1”.


Tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:25:19 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WA dengan saksi Prof Antara, yang isinya “Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe… suksme”, pada jam 10:25:48 Wita Terdakwa menjawab “Nggih Prof”, “Maaf kemarin langsung dipanggil… dan 3 Prodi sudah sy serahkan”, kemudian pada jam 10:27:32 Wita saksi Prof Antara, menanyakan kembali “Sdh Dlm posisi aman?”, pada jam 10:28:10 Wita Terdakwa menjawab “Sampun Prof.. sesuai list itu,".


Tanggal 27 Agustus 2020 jam 10:47:07 Wita terdakwa melakukan percakapan melalui pesan WA dengan Prof Antara, Isinya “Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat”, kemudian pada jam 10:50:31 Wita Terdakwa menjawab “Nggoh Prof. Ty cek”, lalu pada jam 11:10:38 Wita saksi Prof Antara, menyampaikan “ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup”, “Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan”, kemudian pada jam 11:12:01 Wita terdakwa menjawab “Nggih begitu saja Prof…niki sudah dicetak sebagian besar”.


Tanggal 2 September 2020 jam 18:19:48 Wita saksi Prof Antara, mengirimkan pesan kepada terdakwa yang isinya “Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus” “1 arsitek dan 2 manajemen” “asah udeg sj” (yang dalam bahasa Indonesia berarti siap habis habisan).


Tanggal 8 September 2020 jam terdakwa menerima pesan melalui WA dari saksi Prof Antara, yang isinya “Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia.”, kemudian terdakwa meluluskan Calon Mahasiswi atas nama NKCP.


Kurun tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WA dengan saksi Prof Antara, terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud. Yakni di tanggal 3 April 2021 saksi Prof Antara memerintahkan kepada Terdakwa dan Saksi I Made Yusnantara untuk meluluskan SWW.


Tanggal 7 Juli 2021 saksi Prof Antara, mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang isinya “Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus”, dan terdakwa menjawab “siap”.


Tanggal 23 Juli 2021, terdakwa dikirimkan lagi daftar nama-nama berupa foto dengan pesan “tolong diluluskan” oleh saksi Prof Antara dan terdakwa menjawab “Nggih” dengan tujuan terdakwa cek. Tanggal 25 Juli 2021 saksi Prof Antara, mengirimkan kepada terdakwa melalui pesan WA tambahan 2 (dua) orang peserta. Namun terdakwa tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved