Pilpres 2024
Ipar Jokowi yang Juga Ketua MK Mundur dari Jabatan? Anwar Usman Ke Kian Disorot
Ipar Jokowi yang Juga Ketua MK Mundur dari Jabatan? Anwar Usman Ke Kian Disorot
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan sejak persidangan terkait batas usia Capres-Cawapres.
Salah satu yang paling disorot ada Ketua MK, Anwar Usman, yang juga ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putusan MK sebelumnya memperbolehkan Capres-Cawapres dibawah 40 tahun dengan catatan pernah menjadi kepala daerah lewat pemilihan langsung.
Tentu saja putusan tersebut menjadi karpet merah bagi keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming untuk maju di Pilpres 2024.
Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Menteri PDIP Serentak Mundur? Puan Maharani Buka Suara
Desakan agar Anwar Usman Mundur dari jabatan itu disampaikan Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih.
Dia mengatakan hingga Senin (23/10/2023), sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK.
"Ada yang sudah masuk ke MK dalam catatan kami sampai hari ini ada 7 laporan, dan tadi saya juga mendapat informasi saya belum tahu benar atau tidak, ada 13 laporan itu tapi belum masuk sampai sekarang," ungkap Enny dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Adapun laporan tersebut datang dari kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang punya perhatian terhadap pemilu.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci
Para pelapor mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, laporan yang meminta pengunduran diri hakim MK yang sidangkan UU batas usia capres-cawapres, permintaan segera membentuk MKMK.
Kemudian melaporkan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara nomor 90 soal batas usia capres-cawapres, hingga permintaan Anwar Usman mundur dari posisi Ketua MK.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus juga ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakim juga di situ, juga ada permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk laporan kepada hakim yang menyampaikan dissenting opinionnya," ungkap Enny.
MK sendiri sebelumnya mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc sebagai respons laporan masyarakat yang masuk soal dugaan pelanggaran kode etik kehakiman.
Keanggotaan MKMK ini telah disepakati dalam majelis permusyawaratan hakim.
MKMK akan diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Enny menerangkan bahwa komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.
Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.
Enny pun menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.
"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.
Prabowo Heran
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons soal gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Gugatan itu yakni meminta untuk MK mengabulkan kalau batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan ini digadang menjadi upaya untuk menjegal Prabowo maju dalam Pilpres karena sudah berusia 72 tahun.
Menyikapi itu, Prabowo menyatakan, merasa aneh dengan adanya gugatan itu.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo kepada awak media saat tiba di arena Rapimnas Gerindra, di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).
Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu juga menilai kalau dengan adanya gugatan tersebut, seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.
Sebab, sebelumnya MK juga memutus terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap Prabowo.
Namun, syukurnya kata Prabowo, hakim konstitusi telah memutuskan menolak gugatan tersebut.
Meski demikian, kata Prabowo, sejatinya hal itu tidak perlu didebatkan, karena yang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin adalah rakyat.
"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai. Oke," tukas dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.
Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menyebut punya hak konstitusional untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik dan sehat. Jika presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun, pemohon menyebut hal itu merugikan pemohon secara konstitusional.
MK menjawab dengan menggunakan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang juga menyoal batas usia minimal untuk maju capres-cawapres.
MK menyatakan bahwa objek permohonan yang dimohonkan pemohon dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah memiliki pemaknaan baru sejak putusan 90/PUU-XXI/2023 diucapkan. Sehingga pemohon dinyatakan telah kehilangan objek gugatannya.
"Dalil para pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah telah kehilangan objek," Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Prabowo Merasa Heran Batas Usia Capres-Cawapres Digugat: Seperti Mencari-cari yang Tak Cocok
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.