Pilpres 2024

Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci

Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci

ISTIMEWA
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu 18 Juni 2022. Nama Gibran masuk radar cawapres Pilpres 2024, bahkan disebut ideal mendampingi Prabowo. Tapi, Gibran sudah pernah menegaskan tak akan maju cawapres. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) ternyata masih belum aman.

Sebelumnya Gibran Rakabuming yang menjadi sorotan karena usianya belum memenuhi kriteria dimana, Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Namun, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, Capres dan Cawapres bisa dibawah 40 tahun dengan catatan berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo, Menteri PDIP Serentak Mundur? Puan Maharani Buka Suara

Gibran Rakabuming pun seolah dapat karpet merah menuju Pilpres 2024.

Senin (23/10/2023) hari ini, Makhamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden yakni 70 tahun pada Senin (23/10/2023).

Diketahui, satu-satunya kandidat di Pilpres 2024 yang berusia diatas 70 tahun adalah Prabowo.

Baca juga: Etika Politik Gibran Rakabuming: Jadi Cawapres Prabowo, Hingga Kini Belum Mundur dari PDIP

Jika MK memutuskan batas usia Capres-Cawapres 70 tahun, maka Prabowo akan gugur di pertarungan Pilpres 2024.

Ketua MK Anwar Usman akan pemimpin pembacaan putusan itu.

Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur dia.

Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.

Diketahui dilansir dari situs MK, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved