Pilpres 2024
TPDI Laporkan Presiden Jokowi dan Gibran, KPK Sebut Sudah Terima Laporan: Kita Bakal Tindak Lanjuti
KPK bakal menindak lanjuti laporan yang diberikan oleh TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak lanjuti laporan yang menyeret orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti yang sudah diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.
Alasan di balik dilaporkannya Presiden Jokowi dan Gibran ke KPK karena diduga adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Selain Jokowi dan Gibran, ada juga sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang turut dilaporkan ke KPK.
Laporan dari TPDI sendiri telah diterima oleh pihak KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Deputi IV Staf Kepresidenan
Baca juga: Setelah Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Menuju Kursi Ketum Golkar?
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.
Walaupun begitu, untuk saat ini KPK tidak bisa mengungkap secara rinci tentang materi pokok yang dilaporkan.
Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Lebih lanjut, Erick Samuel Paat juga menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.
Baca juga: Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Golkar Bali Andalkan Jokowi Effect
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.
Pilpres 2024
Presiden Jokowi
Gibran
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TPDI
KPK
Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.