Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Deputi IV Staf Kepresidenan
Pihak staf kepresidenan tanggapi laporan dari TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-BALI.COM – Nampaknya kian banyak masalah-masalah bermunculan jelang Pilpres 2024. Salah satunya pelaporan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan terhadap Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK ini, dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Menurut pelaporan yang dilancarkan oleh TPDI sendiri, diduga Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka tersangkut kasus tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Pengertian kolusi sendiri adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Baca juga: Setelah Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Menuju Kursi Ketum Golkar?
Baca juga: Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Golkar Bali Andalkan Jokowi Effect
Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain melaporkan Presiden Jokowi dan Gibran, pihak TPDI turut menyeret Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke KPK.
Atas laporan tersebut, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro akhirnya angkat bicara.
Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI.
Baca juga: DAFTAR Menteri Jokowi dari PDIP yang Diisukan Akan Mundur Usai Gibran Maju Cawapres, Ini Profilnya

Koordinator TPDI, Erick Samuel saat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Dikutip dari Tribunnews.com, Erick juga menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TPDI
Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.