Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Deputi IV Staf Kepresidenan
Pihak staf kepresidenan tanggapi laporan dari TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.
Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, KSP: Hati-hati Hanya Asumsi, yang Dituduh Presiden.
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
Kaesang Pangarep
KPK
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TPDI
Pilpres 2024
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.