Pilpres 2024

Presiden Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Deputi IV Staf Kepresidenan

Pihak staf kepresidenan tanggapi laporan dari TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Youtube Sekretariat Presiden
Perseturuan KPK dan Polri terkait Pencopotan Jabatan Brigjen Endar, Presiden Jokowi Angkat Bicara. Pihak staf kepresidenan tanggapi laporan dari TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Baca juga: Prabowo dan Gibran Rakabuming Gagal Maju Pilpres 2024 Jika ini Terjadi, Keputusan MK Jadi Kunci

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, KSP: Hati-hati Hanya Asumsi, yang Dituduh Presiden.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved