Pilpres 2024
TPDI Laporkan Presiden Jokowi dan Gibran, KPK Sebut Sudah Terima Laporan: Kita Bakal Tindak Lanjuti
KPK bakal menindak lanjuti laporan yang diberikan oleh TPDI yang menyeret Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
TRIBUN-BALI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindak lanjuti laporan yang menyeret orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti yang sudah diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.
Alasan di balik dilaporkannya Presiden Jokowi dan Gibran ke KPK karena diduga adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Selain Jokowi dan Gibran, ada juga sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang turut dilaporkan ke KPK.
Laporan dari TPDI sendiri telah diterima oleh pihak KPK pada hari ini, Senin, 23 Oktober 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Deputi IV Staf Kepresidenan
Baca juga: Setelah Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Menuju Kursi Ketum Golkar?
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin sore.
Walaupun begitu, untuk saat ini KPK tidak bisa mengungkap secara rinci tentang materi pokok yang dilaporkan.
Namun, Komisi Antirasuah itu bakal menindaklanjuti ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.
“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh TPDI.
"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin.
Lebih lanjut, Erick Samuel Paat juga menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.
Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.
Baca juga: Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran, Golkar Bali Andalkan Jokowi Effect
“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.
Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada Senin (16/10/2023) lalu.
Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.
“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.
Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.
Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
Baca juga: DAFTAR Menteri Jokowi dari PDIP yang Diisukan Akan Mundur Usai Gibran Maju Cawapres, Ini Profilnya
Dilaporkannya Presiden Jokowi dan Gibran ke KPK, membuat Deputy IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara.
Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Analisis Laporan terhadap Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
Pilpres 2024
Presiden Jokowi
Gibran
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
TPDI
KPK
Kaesang Pangarep
Mahkamah Konstitusi (MK)
Anwar Usman
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.