Kasus SPI Unud
Sidang Dakwaan Rektor Unud, Endapkan Dana SPI, Unud Peroleh Belasan Mobil
Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba)
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU (59), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2023.
Prof Antara didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun akademik 2018-2022 .
Prof Antara menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh jaksa Agus Eko Purnomo. Dalam surat dakwaan setebal 134 halaman itu, diungkap peran dan perbuatan terdakwa Prof Antara.
Selain menuding pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak sah, karena tanpa melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 51/PMK.05/2015 maupun Nomor 95/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud. Dana SPI itu diendapkan di rekening bank sehingga mendapatkan fasilitas dari bank, berupa sejumlah mobil.
Baca juga: Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Bali Didukung BTB, Simak Alasannya!
Baca juga: Kekerasan Perempuan dan Anak di Karangasem Mencapai 39 Kasus, Simak Penjelasannya

Dipaparkan tim JPU, total penerimaan uang SPI periode tahun 2018-2020, di mana pada saat terdakwa sebagai Ketua Tim Penerimaaan Maba Jalur Mandiri Unud. Dan tahun 2022 saat terdakwa selaku Rektor Unud sekaligus sebagai Penanggung Jawab Tim Penerimaaan Maba Jalur Mandiri Unud adalah sebesar Rp. 274.570.092.691.
Itu berasal dari 7.874 orang calon maba Unud seleksi jalur mandiri yang dipungut tidak berdasarkan Permenkeu Nomor 51/PMK.05/2015 dan Nomor 95/PMK.05.2020. Termasuk juga 347 orang calon maba yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor Unud tidak dikenakan SPI, namun tetap diwajibkan membayar. Nilainya Rp 4.002.452.100.
Bahwa uang hasil pungutan SPI yang pada tahun 2018-2020, hanya ditampung di rekening penampungan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Namun sejak tahun akademik 2022/2023 ditampung di sejumlah rekening bank.
Yakni Bank Mandiri nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Bank BNI nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU. Bank BPD Bali rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS. Bank BTN rekening 00007.01.30.000891 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS, dan Bank BRI rekening 55601001532306 atas nama RPL 037 BLU UNUD UTK OPS.
"Seolah-olah merupakan pungutan yang sah dan menjadi pendapatan negara bukan pajak yang sengaja dicampur dengan penerimaan badan layanan umum Universitas Udayana. Sehingga mengaburkan asal-usul uang yang sah dan tidak sah, yang pemanfaatannya juga menjadi kabur karena tidak dapat membedakan penerimaan yang tidak sah dengan penerimaan BLU lainnya yang sah," jelas jaksa Agus Eko Purnomo.
Atas perbuatan terdakwa Prof Antara bersama Dr. Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, I Made Yusnantara (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah). Juga bersama saksi Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K) serta saksi Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P, telah membuat penambahan PNBP Unud yang pengelolaannya diantaranya diendapkan di rekening bank.
Dari bank mendapatkan fasilitas. Fasilitas yang didapat, tahun 2020 pemberian 2 unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh pejabat dan atau pegawai Unud.
Lebih lanjut, terdakwa Prof Antara setelah menjabat sebagai Rektor Unud memanfaatkan penerimaan BLU Unud yang didalamnya telah bercampur antara uang SPI dan pendapatan lainnya yang ada pada Bank BPD Bali No rekening 0340105000020, dibuka tanggal 7 Oktober 2021.
Kemudian tanggal 13 Oktober 2021 dilakukan pemindahaan kas BLU ke rekening tersebut melalui ditransfer sebesar Rp 10 miliar. Dengan maksud supaya Unud mendapatkan status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan.
Nomor rekening tersebut juga digunakan untuk menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar sebesar Rp 285 juta per bulan. Sebanyak 10 bulan (setiap tanggal 25 setiap bulan dari bulan Pebruari sampai dengan bulan Nopember 2022), dengan total keseluruhan afiliasi bunga deposito sebesar Rp 2.850.000.000, dengan saldo per 31 Agustus 2023 sebesar Rp 13.276.779.856,69.
Yang mana sejak rekening tersebut dibuka sampai dengan saat ini tidak pernah dilakukan penarikan dana. Ini karena ada kesepakatan antara Prof Antara selaku Rektor Unud dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening. Sehingga pihak BPD Bali pun memberikan partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova.
Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan |
![]() |
---|
Divonis Bebas, Dikeluarkan dari Tahanan, Prof Antara dkk Langsung Melukat |
![]() |
---|
Prof Antara Divonis Bebas dalam Dugaan Korupsi Kasus SPI Unud, Penasihat Hukum Lontarkan Pesan Keras |
![]() |
---|
Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud |
![]() |
---|
Tangis Mantan Rektor Unud Pecah Seusai Divonis Bebas dan Ini Kata Prof Antara Setelah Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.