Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup
"Sementara ini kita terapkan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan
Editor:
Mei Yuniken
Kolase TribunMedan/TribunnewsBogor
Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup
Rara dihadirkan di Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak diduga diminta pihak kepolisian untuk membantu menerawang golok yang saat ini sedang dicari oleh puluhan penyidik di TKP
Barang bukti golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum diketemukan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Seumur Hidup",
Tags
Kasus Subang
Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Polda Jabar
Yosef
Danu
Mimin
pembunuhan berencana
Tuti Suhartini
Amalia Mustika Ratu
olah TKP
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Mimim Yakin Kesaksian Danu Bisa Dipatahkan, Praperadilan Kasus Subang Akan Digelar 4 Desember 2023 |
![]() |
---|
Yosep Tolak Semua Keterangan Danu Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Subang, Berikan Kode Ini |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polda Jabar Dipantau Kompolnas Bakal Usut Dugaan Keterlibatan 3 Anggota Polisi |
![]() |
---|
Motif Kasus Subang Terungkap! Polda Jabar Sebut Yosep Habisi Tuti dan Amalia Lantaran Hal Ini |
![]() |
---|
Hadir di Rekonstruksi Kasus Subang, Yosef Tak Mau Jalani Semua Adegan, Pengacara Ungkap Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.