Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup

"Sementara ini kita terapkan pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunMedan/TribunnewsBogor
Update Kasus Subang: Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana, Yosef CS Terancam Bui Seumur Hidup 

Rara dihadirkan di Olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak diduga diminta pihak kepolisian untuk membantu menerawang golok yang saat ini sedang dicari oleh puluhan penyidik di TKP

Barang bukti golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu belum diketemukan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Seumur Hidup",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved