Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Dasaran Alit Serahkan Dua Bukti Penolakan Laporan di Polda Bali Ke Majelis Hakim

Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Made Ardhiangga Ismayana
SIDANG - Suasana sidang praperadilan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata Jero Dasaran Alit, di Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (30/10).  

Dan hal tersebut ditangani Ditreskrimum.

Baca juga: Usai Hadirkan 2 Saksi, Sidang Lanjutan Pra Peradilan Jero Dasaran Alit akan Kembali Digelar di Besok

Dan pada dasarnya kan setiap yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa tindak pidana itu berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik. 

“Hal ini juga ditegaskan di pasal 108 (1) kuhap. Tapi kok tidak diterima atau laporan ditolak. Dengan alasan setelah dilakukan kajian awal sedang adanya pra peradilan. Bagi saya (selaku kuasa hukum) itu alasan tidak sah menurut hukum dan bentuk pelanggaran undang undang,” bebernya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa sidang Pra Peradilan sudah berlangsung sejak Rabu 25 Oktober 2023 pekan lalu dan rencananya akan diputus oleh Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratni.

Dimana tujuan sidang adalah untuk menguji alat bukti dan proses hukum yang dianggap pihak Dasaran Alit tidak sesuai dengan menjadikan spiritualis muda itu tersangka.

NCK Disebut Sudah Membaik

Di sisi lain, kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, bahwa kondisi kesehatan dari NCK sudah pulih.

Serta kondisi kebatinannya pun mulai pulih.

Saat ini, NCK disebut mendekatkan diri berkumpul bersama keluarganya sembari menunggu perkembangan kasus yang ditangani Polres Tabanan tiu.

Yudara mengaku pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam Pra Peradilan saat ini. Pihaknya juga  sudah membaca semua berkas pra peradilan ini. Dan dapat didiskusikan.

“Bahwa semua SOP dari Kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi denganmenggunakan Perkab yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, Pelaku, korban juga ada maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved