Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Dasaran Alit Serahkan Dua Bukti Penolakan Laporan di Polda Bali Ke Majelis Hakim
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kuasa Hukum Dasaran Alit Serahkan Dua Bukti Penolakan Laporan di Polda Bali Ke Majelis Hakim
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyerahkan dua bukti surat.
Dua bukti surat ini, menjadi bagian yang sebelumnya menjadi pelengkap untuk pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang pra peradilani di Pengadilan Negerei (PN) Tabanan beberapa waktu lalu.
Dua bukti surat yang diserahkan ialah bukti surat terkait dengan penolakan laporan di Mapolda Bali.
Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti surat.
Dimana itu terkait dengan melaporkan NCK ke Mapolda Bali.
Baca juga: Ribuan ASN dan Masyarakat Tabanan Sambut Meriah Program Badung Angelus Buana
Hal itu dengan alasan, karena pada dasarnya Jero Dasaran Alit juga sebagai korban tindakan NCK.
Sebagaimana pada saat klarifikasi awal dijelaskan oleh pihaknya kepada penyidik.
“Kami sangat menyayangkan sekali laporan klien kami ditolak oleh Polda bali. Ya kita menduga ada keberpihakan agar jero saja diproses secara hukum,” ucapnya Selasa 31 Oktober 2023.
Karena itu, pihaknya kemudian memberikan bukti surat itu ke Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan atas status tersangka.

Yang kemudian, diajukan pada sidang pra peradilan yang saat ini (Seelasa 31 Oktober 2023) tengah berjalan di PN Tabanan.
Dan rencananya pada sidang teakhir besok dengan agenda penyerahan kesimpulan dan jeda lanjut ke putusan.
“Besok akan penyerahan kesimpulan dijeda, dan akan lanjutan putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Mulyawan mengaku, bahwa kliennya melaporkan NCK atas sangkaan pasal yang sama menyangkut pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang pelecehan seksual.
Yang mana melapor merujuk pasal 1 angka 24 KUHAP dimana kliennya menyampaikan haknya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah terjadinya peristiwa pidana pada dirinya di SPKT Polda Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.