Dugaan Pelecehan di Tabanan
Usai Hadirkan 2 Saksi, Sidang Lanjutan Pra Peradilan Jero Dasaran Alit akan Kembali Digelar di Besok
Sidang Pra Peradilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun akan kembali digelar pada Senin 30 Oktober 2023 esok hari.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Usai Hadirkan 2 Saksi, Sidang Lanjutan Pra Peradilan Jero Dasaran Alit akan Kembali Digelar di Besok
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang Pra Peradilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun akan kembali digelar pada Senin 30 Oktober 2023 esok hari.
Dalam sidang esok akan bergendakan keterangan saksi dari termohon atau Polres Tabanan yang diwakili oleh Bidkum Polda Bali.
Sebelumnya, sidang juga dilakukan terakhir pada Jumat 27 Oktober 2023 dengan agenda keterangan saksi dari pemohon atau Dasaran Alit dalam sidang Pra Peradilan ini.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit selaku pemohon, Kadek Agus Mulyawan menyatakan, akan siap menghadiri untuk mendapat keterangan dari saksi yang dihadirkan termohon.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Minta Status Kliennya Dicabut, Jero Dasaran Alit Ajukan 16 Bukti
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui saksi yang seperti apa akan dihadirkan oleh termohon dalam sidang kasus esok hari.
“Kamisiap hadir mendengar kesaksian termohon dan kita belum tahu saksi yang bagaimana pastinya akan dihadirkan Termohon bidkum Polda Bali. Dan untuk kesaksian kita selaku pemohon sudah hari Jumat kemarin selesai,” ucapnya Minggu 29 Oktober 2023.
Untuk sidang Jumat lalu, Agus Mulyawan mengaku, sidang berlangsung dalam kurun waktu 1,5 jam dan menghadirkan dua orang saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah saksi fakta Ni Nengah Putriani dan saksi ahli hukum pidana Dr.Delly Bunga Saravistha.
Sidang dipimpin hakim tunggal Sayu Komang Wiratni.
Kadek Agus Mulyawan mengatakan saksi yang dihadirkan dua orang ini adalah saksi fakta dan saksi ahli.
Dari hasil keterangan saksi sudah bersesuaian. Yakni dari saksi fakta sudah menjelaskan tentang bagaimana kesesuaian kejadian dari awal sampai akhir dan sesuai dengan berita acara yang dibuat.
Sedangkan saksi ahli, sudah terang benderang menjelaskan secara meteriil bahwa seseorang ditetapkan tersangka harus berdasarkan dengan bukti valid dan punya kekuatan hukum pasti.
“Karena memang menyangkut kredibilitas hak asasi dan kemerdekaan seseorang, maka memang harus diserahkan bukti yang valid dan punya kekuatan hukum pasti,” bebernya.
Minta Status Tersangka Dicabut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.