Dugaan Pelecehan di Tabanan
Penetapan Tersangka Dianggap Tak Sah, Sidang Pra Peradilan Jero Dasaran Alit Digelar di PN Tabanan
Sidang pra peradilan itu merupakan pengujian proses hukum beserta alat bukti yang dimiliki Polres Tabanan, diwakili Bidkum Polda Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Proses hukum pra peradilan yang ditempuh kuasa hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit digelar di PN Tabanan, Rabu (25/10).
Sidang pra peradilan itu merupakan pengujian proses hukum beserta alat bukti yang dimiliki Polres Tabanan, diwakili Bidkum Polda Bali. Proses sidang digelar sekitar satu jam.
Sidang dipimpin hakim tunggal yakni Sayu Komang Wiratini dengan panitera Syarifah Rohmattulloh. Kuasa hukum dari Jero Dasaran Alit dipimpin oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.
Sedangkan dari kepolisian adalah Wayan Kota didampingi AKBP Ketut Soma Adnyana, Iptu Bagus MS Putera dan Aipda I Ketut Winantra. Sidang bergendakan pembacaan permohonan pra peradilan.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyanto mengatakan, pra peradilan merupakan upaya untuk menguji terkait dengan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Unit PPA Polres Tabanan.
Apakah proses hukum sesuai prosedural oleh penyidik. Kemudian, menguji terkait dengan penetapan pemohon (Jero Dasaran Alit) yang ditetapkan sebagai tersangka. Apakah dalam proses itu juga sudah memenuhi alat bukti.
Baca juga: Polresta Denpasar Cek Keamanan Logistik Pemilu, Simak Beritanya
Baca juga: 9,9 Juta Kelompok Penerima, Menkeu: Belanja Pemerintah untuk Masyarakat Capai Rp 803,5 Triliun

“Ya kami tadi sudah membacakan dan menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak sah. Kami memohon kepada majelis hakim untuk ada rehabilitasi dan ganti rugi,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk sidang selanjutnya, pihaknya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup konkret, mulai dari terkait dengan isi chat, surat penetapan kepolisian dan bukti media.
“Karena kami memang merasa pemohon yang menjadi tersangka ini penetapannya prematur. Kami di sini, menguji dan bukan melakukan perlawanan. Alasannya juga terkait dengan penyelidikan yang cepat dalam waktu satu dua hari saja. Penyelidikan cepat itu kami merasa dilanggar oleh Polres Tabanan,” ungkapnya.
Benny melanjutkan, pra peradilan ini bukan hanya tentang pemohon sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi pembelajaran masyarakat untuk hak asasi. Penyelidikan hingga penyidikan harus fair. Dan berpedoman pada KUHAP.
“Kami mau menggali bukti materiil. Tapi kami serahkan semua ke majelis hakim. Tadi kita juga sudah dengar majelis hakim tidak berpihak. Jadi kami menjunjung tinggi proses hukum. Kami akan hadirkan ahli pidana, terkait proses hukum penyelidikan hingga penyidikan. Sesuai dengan jadwal tanggal 27,” bebernya.
Sementara itu, Pembina Bitkum Polda Bali, I Wayan Kota menyatakan, segala proses hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik polres Tabanan sesuai dengan prosedural atau sop. Sebab, penyidik sudah mempunyai alat bukti dan barang bukti. Misalnya saja, alat bukti dari saksi, surat dan keterangan ahli. Dengan cukup alat bukti maka sudah sah secara hukum penetapan tersangka.
“Ini kan lagi diuji, tempatnya menguji proses yang berjalan sudah prosedural atau tidak. Tapi kami meyakini sudah sesuai dengan proses hukum, alat bukti dan barang bukti juga ada,” tegasnya.
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, dalam sidang perdana ini, pihaknya sangat menghormati hak hukum pemohon terkait dengan penetapan tersangka yang diujikan dalam pra peradilan. Pihaknya juga sudah membaca semua berkas pra peradilan ini dan dapat didiskusikan.
“Bahwa semua SOP dari kepolisian itu sudah sesuai. Menetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi dengan menggunakan Perkap yang ada. Alat bukti juga sudah ada. Saksi, pelaku, korban juga ada, maka ditetapkan tersangka (tidak ada cacat prosedur). Jadi upaya hukum ini hak dari pemohon,” katanya. (ang)
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.