Dugaan Pelecehan di Tabanan
Usai Hadirkan 2 Saksi, Sidang Lanjutan Pra Peradilan Jero Dasaran Alit akan Kembali Digelar di Besok
Sidang Pra Peradilan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun akan kembali digelar pada Senin 30 Oktober 2023 esok hari.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Dalam sidang pra peradilan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023, Agus Mulyawan meminta untuk mencabut status tersangka kepada kliennya.
Hal tersebut disampaikan usai dirinya memberikan bukti ke-16 surat yang diserahkan kepada Majelis Hakim menyangkut prosedural penetapan tersangka.
eluruh bukti surat menyangkut prosedural, mulai dari aturan yang berlaku hingga Undang-Undang menyangkut penetapan sebagai seorang tersangka.
“Kami berharap pemulihan status tersangka,” ucapnya.
Agus menegaskan lagi, sebagai kuasa hukum, dirinya menilai penetapan status tersangka ini tidak sah.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dianggap Tak Sah, Sidang Pra Peradilan Jero Dasaran Alit Digelar di PN Tabanan
Alasannya, menyangkut pada bukti dalam penetapan tersangka.
Meskipun bukti yang diajukan itu sah saja dimiliki polisi, namun mengacu pada hukum pidana, maka pembuktian itu sifatnya materiil atau menyangkut kemerdekaan badan dan hak asasi manusia.
“Maka seperti kami sampaikan sebelumnya, bahwa kami menuntut dan menguji," ujarnya tegas.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.