Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut, Jero Dasaran Alit Merasa Biasa Saja
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Majelis hakim tunggal Sayu Komang Wiratni menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit selaku pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tabanan, Rabu 1 November 2023.
Majelis Hakim pun menyatakan tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh pemohon terhadap kasus ini.
Majelis hakim Sayu Komang Wiratni menyatakan, PN Tabanan memutuskan, penetapan tersangka terhadap Dasaran Alit adalah sah dan berada ranah hukum atau tidak bertentangan dengan UU.
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum. Maka permohonan pemohon ditolak oleh PN.
Baca juga: Penolakan Polda Bali Terhadap Laporan Jero Dasaran Alit Dinilai Tak Masuk Akal, Kabid Humas: Tunggu
“Terkait dengan ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta juga ditolak. Pengadilan Negeri Tabanan menolak keseluruh praperadilan dan meminta supaya pemohon membayar biaya perkara. Demikian diputuskan. Tidak ada upaya hukum lainnya,” tegas majelis hakim di hadapan kuasa hukum Dasaran Alit dan Bidkum Polda Bali.
Atas putusan itu, Pembina Tingkat I Bidkum Polda Bali I Wayan Kota mengatakan, seperti yang dijelaskan majelis hakim, bahwa putusan praperadilan sifatnya final.
Sehingga tidak ada upaya hukum lain, yang bisa ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Jero Dasaran Alit.
Sehingga, dalam hal ini, hanya tinggal menunggu teknis penyidik untuk menuntaskan perkara ini (proses hukum penyerahan berkas ke Kejaksaan).
“Jadi kita tunggu penyidik untuk menuntaskan teknis penyidikannya,” katanya.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, dengan putusan tidak dikabulkannya praperadilan ini, maka pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
Karena ini kan praperadilan tahap penyidikan.
Dan nantinya akan ada penuntutan dari kejaksaan.
“Dan pertimbangan saya ya. Karena kan majelis hakim melihat ini, tidak pada materi pokok perkara. Sedangkan kita kan menuntut pada penetapan tersangka. Terkait dengan penetapan tersangka itu kaitan dengan alat bukti, dong. Nah alat bukti itu seperti apa. Ada alat bukti surat ada alat bukti saksi,” paparnya.
Menurutnya, alat bukti saksi, sesuai ayat 185 KUHAP, itu keterangan saksi sebagai alat bukti.
Harus dihadirkan di depan persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.