Dugaan Pelecehan di Tabanan

Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut, Jero Dasaran Alit Merasa Biasa Saja

PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan - Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut, Jero Dasaran Alit Merasa Biasa Saja 

Sedangkan, semua tahu bahwa tidak dihadirkan sama sekali di dalam persidangan.

“Nah tapi ya sudahlah, itulah hukum ya. Jadi kita menghormati putusan hakim,” ujarnya.

Atas putusan itu, Jero Dasaran Alit mengatakan, dirinya merasa biasa dengan putusan itu.

Dia mengaku sebagai warga negara yang baik, saat upaya pembelaan dan upaya pembuktian yang dilakukannya ditolak, maka dia harus menaatinya.

“Soal tadi itu kembali ke proses persidangan dan keputusan hakim. Saya tidak terbebani dengan keputusan. Jadi dijalani saja sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan alurnya. Jadi nggak (terbebani). Tadi datang dari kampus terus ke sini. Jadi santai-santai saja,” ungkapnya.

Dasaran Alit juga mengaku, aktivitasnya tidak terpengaruh dengan sidang praperadilanini.

Dirinya masih beraktivitas normal, seperti aktivitas di kampus dan melayani umat, tidak ada yang tertinggalkan.

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, pihaknya sudah dari awal memprediksi penolakan ini.

Semua proses penyidik sesuai dengan Perkap 2019.

Yang perlu diketahui oleh pihak pemohon atau Dasaran Alit ialah tidak semua proses harus terungkap jelas oleh dirinya sebagai terlapor atau tersangka.

“Ada berkas di dalam Perkap itu hanya untuk internal Polri. Dari pemohon itu tidak diketahui,” jelasnya.

Menurut dia, paparan Majelis Hakim sangat gamblang.

Proses penyidikan polisi, tidak ada yang bertentangan dengan HAM dan KUHAP.

Apalagi, ditambah dengan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polda Bali.

Maka pihaknya, tambah meyakini bahwa pengajuan dari pemohon mentah semua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved