Dugaan Pelecehan di Tabanan
Praperadilan Ditolak, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Berlanjut, Jero Dasaran Alit Merasa Biasa Saja
PN Tabanan, menilai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22), sudah sesuai prosedur hukum
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Karena apa yang dipaparkan saksi ahli sesuai dengan TPKS dan gamblang. Jadi dari awal saya sudah prediksi akan ditolak,” ungkapnya.
Terkait proses selanjutnya, sambungnya, nah kasus ini pasti akan maju ke meja hijau.
Alasannya, proses ini sudah P19, dan akan segera P21.
Hanya tinggal melengkapi petunjuk jaksa saja.
Sebenarnya sudah dilengkapi hanya tinggal mengembalikan saja dan penyerahan tahap II.
“Terkait proses persidangan, saya tidak berandai-andai. Hanya sesuai prediksi sangkaan. Kami sejatinya tidak berharap dituntut tinggi atau diputus tinggi. Kami hanya ingin tersangka ini menginsyafi kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, laporan balik yang dibuat Kadek Dwi Arnata terkait kasus pelecehan seksual terhadap NCK ditolak oleh Polda Bali.
Menurutnya, dasar penolakan dari Polda bali adalah karena minimnya alat bukti yang hanya berupa percakapan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp.
"Alat buktinya sangat tidak memenuhi syarat. Selain itu kasus tersebut sedang dalam proses di Polres Tabanan dan juga proses praperadilan sedang berlangsung," ucap Jansen.
Sementara itu, Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, melaporkan penolakan laporan dari Polda Bali tersebut ke Propam Pusat, Kompolnas hingga Ombudsman.
"Penolakan laporan karena sedang mengikuti proses praperadilan ini tidak masuk akal. Tidak ada satupun pasal dan undang yang mengatur. Kami sudah lapor soal ini ke Propam Pusat, Kompolnas, Ombudsman via email dan Propam Bali," ujar dia. (ang/ian)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.