Seputar Bali

Ditetapkan Tersangka Kasus Calo Non-ASN, Oknum Pegawai Dinas PMD Badung Huni Lapas Kerobokan

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi atau pungutan liar oleh Kejaksaan Negeri Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Oknum ANS Pemkab Badung, PS ditahan usai ditetapkan tersangka kasus calo penerimaan pegawai non-ASN di Pemkab Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung inisial PS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi atau pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Tersangka PS diduga terlibat dugaan percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menahan PS. 

Tersangka PS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. 

Baca juga: Nonton Bareng Film “Budi Pekerti” di 10 Kota Pada Grand Launching Gramedia Edukasi Nusantara

"Kamis kemarin (2 November 2023) berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup penyidik telah menetapkan PS selaku ASN di Dinas PMD Kabupaten Badung sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan/atau pungli," terang Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari badung, Gde Ancana, Jumat, 3 November 2023.

Penetapan tersangka kata Gde Ancana berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 2 November 2023.

"Dalam perkara ini, tersangka PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Baca juga: Hanya Olah Sampah 70 Ton Perhari, TPST Kertalangu Diminta Beroperasi Penuh

Selanjutnya, oleh penyidik tersangka PS ditahan selama 20 hari kedepan. 

PS ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Gde Ancana memaparkan, pada tahun 2021 dalam penerimaan pegawai Non-ASN Pemkab Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Badung

Saat penerimaan itu, tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai ASN telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Badung

Caranya, PS menawarkan bantuan jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja di Pemkab Badung bisa diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN di OPD Pemkab Badung. 

Baca juga: Lomba Gong Kebyar Anak-anak, Ikut Meriahkan Rangkaian HUT ke 14 Kota Mangupura

"Dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665 juta," ungkap Gde Ancana. 

Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai Non - ASN Pemkab Badung dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS.

Ini dikarenakan jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut, maka posisi atau formasi pegawai Non - ASN akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain.

"Yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai Non - ASN Pemkab Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS belum berhasil diterima menjadi pegawai," tutup Gde Ancana. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved