Berita Bali
Bongkar Peredaran Gelap Narkotika di Kuta, BNNP Bali Tangkap Karyawan Jadi Bagian dari Sindikat
Pemuda berusia 28 tahun, berinisial DA dicokok dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama BNNK Badung
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemuda berusia 28 tahun, berinisial DA dicokok dalam operasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama BNNK Badung, di pada Jumat 3 November 2023.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut atas hasil analisis intelijen BNNP Bali yang mendapat informasi peredaran gelap narkotika di daerah Kuta Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata.
Baca juga: Sempat Buron, Pengedar Sabu Akhirnya Dihukum Bui 7 Tahun
Sebagaimana disampaikan Bidang Pemberantasan BNNP Bali, A.A. Darma W kepada awak media, pada Sabtu 4 November 2023
"Dari tangan DA petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika dengan jenis MDMA sebanyak 180 butir dan jenis sabu seberat 13 gram bruto," kata Darma.
Adapun pelaku AD merupakan kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang-Kuta Bali.
Baca juga: Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara
Pemuda kelahiran Malang berusia 28 tahun ini berperan pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Menurut pengakuannya barang haram tersebut akan dipecah atau menakar paket hingga siap edar sampai dengan tahapan menempel di beberapa lokasi sesuai arahan dari Malang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut di atas, tersangka dan barang bukti disita dan diamankan ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.