Berita Karangasem

Alasan untuk Stamina, Lima Penyalahguna Narkotika Diringkus Polres Karangasem

Polres Karangasem mengamankan lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin 6 November 2023.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Polres Karangasem mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan sabu, Senin 6 November 2023. 

RAS kedapatan  miliki 2 paket sabu. 

Beratnya 0.60 gram bruto, & netto 0.30 gram. IMAP ditemukan 2 paket berat 64 gram, terakhir KB  ada 3 paket.

Baca juga: Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar


"Dari KB kita mampu amankan 3 paket sabu - sabu yang berat bruto keseluruhannya sebanyak 1.10 gram, serta netto 56 gram. Kasus ini masih kita dalami untuk memastikan barang itu berasal darimana. Ad yang mengaku dari Denpasar, dan Karangasem,"imbuh Ricko


Akibat tindakannya lima penyalahguna narkoba  dikenai  Pasal 112 ayat (1)  UU Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf A Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman minimal 4 tahun, sedangkan  paling  lama hukuman 12 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 800 juta, serta paling banyak 8 milliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved