Berita Karangasem
Alasan untuk Stamina, Lima Penyalahguna Narkotika Diringkus Polres Karangasem
Polres Karangasem mengamankan lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin 6 November 2023.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
RAS kedapatan miliki 2 paket sabu.
Beratnya 0.60 gram bruto, & netto 0.30 gram. IMAP ditemukan 2 paket berat 64 gram, terakhir KB ada 3 paket.
Baca juga: Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar
"Dari KB kita mampu amankan 3 paket sabu - sabu yang berat bruto keseluruhannya sebanyak 1.10 gram, serta netto 56 gram. Kasus ini masih kita dalami untuk memastikan barang itu berasal darimana. Ad yang mengaku dari Denpasar, dan Karangasem,"imbuh Ricko
Akibat tindakannya lima penyalahguna narkoba dikenai Pasal 112 ayat (1) UU Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf A Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman minimal 4 tahun, sedangkan paling lama hukuman 12 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 800 juta, serta paling banyak 8 milliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.