Berita Karangasem

Alasan untuk Stamina, Lima Penyalahguna Narkotika Diringkus Polres Karangasem

Polres Karangasem mengamankan lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin 6 November 2023.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Polres Karangasem mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan sabu, Senin 6 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Polres Karangasem mengamankan lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin 6 November 2023.

Lima penyalahguna narkoba jenis sabu yakni PAM diringkus di Jalan Veteran, Padang Kerta, Karangasem.

DAS yang merupakan residivis diamankan di Kelurahan Subagan,Karangasem. 

Baca juga: Dari Pengguna Jadi Pengedar Sabu, Riki Divonis 8,5 Tahun Penjara

RAS ditangkap di Padang Kerta. IMAP diringkus di Tangkup, Kec. Sidemen.

Terakhir KB ditangkap di Desa Ababi.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem.

Penyelidikan pun dilakukan ke lokasi yang bersangkutan.

Baca juga: Sejoli Kadek dan Enik Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi di Kerobokan

Dari pengakuan tersangka, mereka mengonsumi narkoba jenis sabu untuk meningkatkan stamina mengingat beberapa tersangka sebagai buruh bangunan, penjual soto hingga penjual roti.

Menurut para tersangka, sabu yang didapat dari Karangasem dan Denpasar itu dikonsumsi saat sedang bekerja.


"Saya dapat barang dari sekitar Karangasem. Harganya 400 ribu satu paket. Saya  memakai biar stamina semakin meningkat saat bekerja," kata PAM yang berkerja sebagai buruh proyek bangunan di Kelurahan Padang Kerta, Senin (6/11/2023). 

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan, Lilik Dituntut 7 Tahun Penjara


Kapolres Karangasem, AKBP Ricko AA Taruna, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ketut Wiwin Wirahadi  mengatakan, pengungkapan pelaku penyalahguna narkoba berawal dari penyelidikan tim opsnal Satres Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan.

Pengungkapan terhitung sebulan dari September hingga Oktober 2023.


"Dari 5 tersangka yang diamankan, 3 tersangka merupakan  residivis, dan 2 orang baru. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, dan modusnya juga berbeda satu dengan yang lain. Barang bukti yang diamankan juga  berbeda-beda," jelas Ricko Taruna, perwira asal Jabar ini.

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan, Lilik Dituntut 7 Tahun Penjara


PAM diamankan dengan BB sabu berat bruto 0.26 gram, serta netto 0.16 gram.

Sedangkan DAS ditemukan 2 paket sabu seberat 0.86 gram bruto dan netto 0.52 gram.

RAS kedapatan  miliki 2 paket sabu. 

Beratnya 0.60 gram bruto, & netto 0.30 gram. IMAP ditemukan 2 paket berat 64 gram, terakhir KB  ada 3 paket.

Baca juga: Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar


"Dari KB kita mampu amankan 3 paket sabu - sabu yang berat bruto keseluruhannya sebanyak 1.10 gram, serta netto 56 gram. Kasus ini masih kita dalami untuk memastikan barang itu berasal darimana. Ad yang mengaku dari Denpasar, dan Karangasem,"imbuh Ricko


Akibat tindakannya lima penyalahguna narkoba  dikenai  Pasal 112 ayat (1)  UU Sub. Pasal 127 ayat (1) huruf A Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman minimal 4 tahun, sedangkan  paling  lama hukuman 12 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 800 juta, serta paling banyak 8 milliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved