Seputar Bali
BEM Unud Serahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal pada Delapan Budaya ke Pemkab Tabanan
adan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tabanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemkab Tabanan.
Hal itu didasari dengan atas pelestarian budaya yang dilakukan pemerintah kabupaten Tabanan. Dan selaras dengan visi dan misi kabupaten Tabanan Era Baru.
Penyerahan ini langsung diterima oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Kamis 9 November 2023.
Bupati Sanjaya berharap momen ini bisa mengajak masyarakat untuk bangga menjadi orang Tabanan.
Baca juga: Paed Thai Hadirkan Kuliner Thailand Autentik di Bali
BEM Udayana, sebagai salah satu civitas akademika berpandangan, bahwa Pemerintah Tabanan peduli terhadap pelestarian budaya.
Salah satunya dalam aspek perlindungan kebudayaan yang ada di Bali.
Yakni dengan mencatatkan ragam kekayaan intelektual komunal yang ada di Kabupaten Tabanan ke Kementerian Hukum dan Ham.
Dari riset sebelumnya, telah dilakukan terhadap beberapa budaya yang ada di Tabanan dan tentunya berdasarkan atas izin dari pihak desa selaku kustodian beserta Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan.
Dengan hasil yang ditemukan yakni sebanyak delapan budaya yang ada di Kabupaten Tabanan baik berupa tradisi, alat musik hingga tarian yang masih terjaga di Tabanan.
Baca juga: Gelar Gerakan Minum Susu Bersama Anak-Anak PKH Pemerintah Wujudkan Kabupaten Badung Bebas Stunting
Adapun daftar Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan yakni; Tari Sang Hyang Sampat dari kustodian Banjar Puluk-Puluk, Desa Tengkudak Kecamatan Penebel.
Yang kedua yakni Tari Baris Memedi dari Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, ketiga Tari Joged Pingit dari Desa Adat Senganan Kawan, Kecamatan Penebel, yang keempat yaitu Tari Legong Kraton Pejaten dari Kustodian Banjar Adat Pangkung Desa Pejaten.
Kemudian Tradisi Okokan dari Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, dilanjutkan dengan Siat Sambuk dari Desa Adat Pohgending, Kecamatan Penebel.
Yang Ketujuh yaitu Tari Legong Andir dari Banjar Adat Carik, Desa Tista, Kecamatan Kerambitan dan yang terakhir Tradisi Mesuryak dari Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan, BEM Udayana telah berhasil melakukan riset dan menginventarisasikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ke Kementerian Hukum dan Ham RI.
Selaku pimpinan daerah, Sanjaya sekaligus menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada para perwakilan penerima sertifikat di masing-masing kecamatan yang hadir saat itu.
Baca juga: Resmi Persija Jakarta Dapatkan Gustavo Almeida, Witan Sulaeman Kian Dekat ke Klub Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.