Berita Nasional
Iparnya Dipecat, Jokowi Enggan Berkomentar, Beralasan Tak Ingin Masuk Ranah Yudikatif
Iparnya Dipecat, Jokowi Enggan Berkomentar, Beralasan Tak Ingin Masuk Ranah Yudikatif
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Usai terpiloih sebagai ketua MK, Suhartoyo menyatakan akan memperbaiki hal-hal yang dipandang tak baik di MK.
"Yang sekiranya di MK itu dipandang ada yang tidak baik, tentunya akan kami perbaiki bersama, termasuk dengan para hakim yang lain," kata Suhartoyo.
Ia kemudian membahas bagaimana dirinya telah lama bekerja sama dengan Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
"Saya dengan Prof Saldi bukan sebentar kerja sama, meskipun beliau wakil saya hakim, sebenarnya secara substansial sering kerja sama untuk peningkatan kelembagaan," tuturnya.
Suhartoyo lantas meminta doa. Jika ke depan MK melakukan kesalahan, ia tak masalah mendapatkan kritikan.
Harapannya, kritikan itu bisa digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.
Ia lantas menyoroti, apabila MK melakukan kesalahan dan dibiarkan begitu saja, itu bisa menciptakan sesuatu yang fatal.
"Paling tidak saya mohon doanya dari teman-teman pers, kalau memang kami ke depan kami tidak baik tidak apa-apa dikritik berdua, sehingga kami setiap saat bisa melakukan evaluasi," jelas Suhartoyo.
"Jadi jangan dibiarkan, kalau adik-adik semua juga membiarkan sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi besar dan menjadi fatal," pungkasnya.
Suhartoyo lahir di Sleman, Yogyakarta pada 15 November 1959. Dilansir situs resmi MK, ia menikah dengan Sustyowati dan dikarunai tiga anak.
Suhartoyo mengenyam pendidikan sarjana di Universitas Islam Indonesia (1983), kemudian melanjutkan program magister di Universitas Taruma Negara (2003).
Sementara itu, program doktor ia raih di Universitas Jayabaya (2014).
Suhartoyo memulai kariernya sebagai seorang hakim di PN Bandar Lampung pada 1986. Ia terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, dia mengucap sumpah di hadapan Presiden Jokowi. (tribun network)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.